Lintaskriminal.co.id –– Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Tahanan dalam kasus korupsi besar proyek e-KTP ini menerima pengurangan masa hukuman atau remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenimipas) Mashudi di Lapas Salemba, pada hari Minggu (17/8).
“Angka itu (total remisi) 28 bulan 15 hari,” katanya.
Mashudi memastikan bahwa meskipun bebas bersyarat, Setnov tetap wajib memenuhi kewajiban administratif. Setnov harus melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat, baik di Bandung maupun di tempat tinggalnya lainnya.
Tanggung jawab pelaporan dilakukan setiap bulan hingga tahun 2029.
“Ya, ada wajib lapor. Sampai tahun 2029. Ya, dia melaporkan ke Bapas yang terdekat, bisa juga ke Bandung,” jelasnya.
Jika terjadi pelanggaran, status pembebasan bersyarat Setnov dapat segera dicabut.
“Yang jelas akan dicabut. Jika sesuai dengan ketentuan dari permennya undang-undangnya,” tegas Mashudi.
Mashudi mengatakan, salah satu alasan Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena ia sudah menyelesaikan kewajibannya.
Ia telah membayar subsidi, yaitu kerugian negara sudah terbayar, sehingga surat dari KPK telah dikirimkan kepada kami, kami wajib memprosesnya. Bahwa ia sudah selesai. Sudah lunas dibayar, sehingga langsung ia bebas,” jelasnya.
Hukuman Berat dalam Perkara e-KTP
Nama Setya Novanto muncul tidak hanya sebagai seorang politikus, tetapi juga karena terlibat dalam kasus korupsi besar terkait proyek e-KTP pada periode anggaran 2011 hingga 2013.
Pada tahun 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan hukuman 15 tahun penjara kepada Setnov, beserta denda sebesar Rp 500 juta yang diikuti hukuman tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS setelah dikurangi Rp 5 miliar yang telah disetorkan ke KPK.
Kasus e-KTP pernah menggegerkan politik Indonesia karena melibatkan beberapa nama besar di Senayan, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.
