Sianida Diduga Jadi Alat Pemerasan Komplotan Polisi di Maluku: Tahanan Langsung Bebas

by -136 Views

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Maula M Pelu

AMBON, Lintaskriminal.co.id –Ruko yang berisi puluhan kotak sianida berhasil dikejar, Kamis (25/9/2025).

Hj. Suhartini sebagai penyewa ruko di kawasan Mardika terlihat marah.

Kepada Lintaskriminal.co.id, Suhartini menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari cara pemerasan yang sering dilakukan oleh aparat kepolisian.

Dasar dari penggerebekan hingga penangkapan sering terjadi selama proses pendistribusian, tetapi akhirnya diselesaikan dengan “86” atau dengan membayar sejumlah uang.

Terutama, pembeli bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut adalah oknum anggota polisi.

Bripka Erik Risakotta, anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) diduga menjadi otak dari penggerebekan tersebut.

Bripka Erik Risakotta merupakan orang yang memesan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Disebutkan, bahwa kisah dimulai pada Januari 2025, saat sebuah paket berisi sianida dikirim dari Surabaya ke Ambon dengan tujuan Namlea.

Barang tersebut dipesan oleh Bripka Erik Risakota, anggota dari Polres Maluku Barat Daya (MBD).

Namun, alih-alih diatasi secara hukum, justru penyelesaian masalah dilakukan secara tidak sah.

“Sudah dijadikan. Mereka sudah dijadikan sejak Januari. Itu barang yang diminta oleh Bripka Erik Risakota. Dia juga yang memerintahkan penangkapan. Tapi setelahnya kita mengetahui, dia yang memerintahkan penangkapan. Namun dia mengatakan, alasannya berasal dari Krimsus (Kriminal Khusus) yang memerintahkan penangkapan,” ujar Suhartini.

Setelah penangkapan dilakukan, Erik diduga segera meminta uang senilai Rp. 100 juta sebagai uang tebusan.

Permintaan tidak berhenti sampai di sana, pemilik barang melalui Suhartini dipaksa membayar hingga Rp500 juta agar barang dapat dilepaskan dan kasus dianggap selesai.

Lobi-lobi berhasil dilaksanakan. Banyak karung sianida berhasil masuk hingga ke wilayah Namlea.

Namun setibanya di Namlea, Sianida kembali ditahan oleh Polres Buru.

“Pada saat itu, oknum polisi meminta pemilik barang membayar Rp. 500 juta, pada malam itu juga. Itu terjadi di bulan Januari. Mereka langsung membayarkan. Setelah itu, semuanya aman. Oknum tersebut mengirimkannya ke Namlea. Ketika tiba di Namlea, Erik Risakota dan Irvan memerintahkan penangkapan kembali di Polres Namlea,” katanya, Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, aktivitas lobi kembali dilakukan guna melepaskan barang tersebut.

Namun ketika barang akan dikembalikan, ternyata tidak dikembalikan dalam keadaan utuh.

Beberapa di antaranya disimpan di Namlea, sedangkan yang lain ditempatkan di ruko yang disewa oleh Hj. Suhartini di kawasan Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku karena belum lengkap.

Namun, yang lebih mengejutkan, sisanya dilaporkan dijual oleh Erik Risakota untuk keperluan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Karena barang tersebut belum lengkap saat dikembalikan dari Namlea, jadi disimpan di saya. Seperti itulah kisahnya. Padahal Katong ingin ke Namlea untuk melihat barang tersebut. Informasi dari Erik menyebutkan bahwa seseorang sudah menjualnya, dan ternyata yang menjual di tambang Gunung Botak adalah Erik Risakota. Orang-orang juga tahu. Jika bukan barang itu, dia akan menjual barang siapa?” katanya.

Metode penipuan ini disebut Suhartini tidak hanya sekali, tetapi terjadi secara terus-menerus.

Jumlah uang yang dikeluarkan oleh pihak tersebut diperkirakan hampir Rp. 1 miliar, yang dialirkan ke berbagai pihak melalui Erik dan temannya Irvan.

“Bukan hanya Rp. 500 juta, Erik terus-menerus meminta. Dia memerintahkan anggota lain untuk mengambilnya. Untuk uang yang bergerak, tanyakan saja kepada Erik dan Irvan, mereka yang membawa uang ke mana-mana,” tegasnya.

Karena merasa terus diintimidasi dengan cara penangkapan, Suhartini bahkan mengira bahwa sisa sianida dari pengiriman dari Buru yang disita di sebuah ruko yang disewanya di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 11.00 WIT pada Kamis (25/9/2025) oleh Polda Maluku, merupakan bentuk tekanan agar kembali membayar sejumlah uang sebagai imbalan.

Bukti yang disita berjumlah 46 karung besar yang berisi sianida.

“Maka sampai saat ini dia (Erik Risakota) terus mengancam kami dengan cara itu. Maka dia melaporkan yang lain-lain untuk melakukan pengejaran. Dia mengira kami akan memberi uang lagi,” tutupnya.

Jika hal tersebut terbukti benar, maka sanksi tegas dari pihak kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum harus dilaksanakan.

Supaya hukum mengarah pada keadilan, bukan pada kekuasaan.

Hanya untuk diketahui, pada Januari 2025 lalu, Polres Buru menangkap 150 karton yang berisi sianida yang penuh di dalam sebuah truk.

Namun hingga saat ini, 8 bulan telah berlalu, tetapi kasus tersebut masih belum menemukan titik terang. (*)