Siapa Bjorka? Hacker yang Tangkap di Minahasa Buka Suara soal 4,9 Juta Data Nasabah Bank

by -106 Views

Lintaskriminal.co.id –– Siapa sosok Bjorka, seorang hacker yang mengklaim telah meretas data nasabah bank sebanyak 4,9 juta, kini menjadi perhatian masyarakat setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya belakangan ini.

Petugas menahan seorang pria dengan inisial WFT (22) yang diduga sebagai peretas (hacker) yang menggunakan nama samaran ‘Bjorka’.

Tokoh WFT ditangkap di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, dan ia dikenal sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama @bjorkanesiaa.

Penangkapan WFT dimulai berdasarkan laporan dari sebuah bank swasta pada 17 April 2025.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa WFT telah memposting tampilan database nasabah bank swasta melalui akun X @bjorkanesiaa.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan tugas yang dilakukan oleh WFT.

“Peran tersangka, yang bersangkutan merupakan pemilik akun media sosial X, yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter, yaitu akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10/2025), dilaporkan oleh halopadang.id.tv.

Bjorka adalah seorang peretas yang menjadi viral karena terlibat dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data yang tampaknya asli dari Dark Forums (Dark Web).

Internet gelap dan forum gelap merupakan bagian dari jaringan yang tidak bisa dijangkau dengan mesin pencari umum seperti Google, serta biasanya memerlukan alat khusus untuk mengaksesnya.

Umumnya digunakan oleh orang-orang yang ingin membagikan data secara rahasia.

Berbagai topik bisa diangkat, mulai dari keamanan siber, metode peretasan, kriptocurrency, hingga perdagangan barang atau jasa yang tidak ditemukan di internet biasa.

WFT ditangkap berdasarkan laporan dari pihak bank swasta yang merasa diancam oleh pesan dari Bjorka.

WFT dalam pengakuan di kantor polisi mengakui telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta data pelanggan bank.

“Itu memposting dengan tampilan akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut sambil menyatakan telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database pelanggan,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang dikutip dari Tribunnews.com.

Berita terbaru, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dituntut berdasarkan Pasal 46 bersama Pasal 30 dan/atau Pasal 48 bersama Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) bersama Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibat tindakannya, WFT menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Siapa sosok Bjorka?

Seorang pria berusia 22 tahun dengan inisial WFT diduga kuat menjadi pengguna akun Bjorka atau Bjorkanesia.

Pihak kepolisian masih belum mampu memastikan apakah WFT adalah Bjorka yang sama dengan pemilik akun Bjorka yang viral pada tahun 2020 lalu.

Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu pada tahun 2020 atau Opposite68990 mungkin.

Karena di dunia internet, siapa pun bisa menjadi siapa saja. Jadi hal ini masih dalam penyelidikan,” ujar Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dilansir dari halopadang.id TV, Kamis (2/10/2025).

Mulai tahun 2020, seorang peretas dengan nama Bjorka telah membuat heboh di Indonesia.

Banyak informasi mengenai pejabat negara di Indonesia terungkap pada masa itu.

Beberapa orang yang data pribadinya pernah bocor oleh Bjorka antara lain, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, serta data daftar pemilih dari KPU RI.

Bjorka pernah mengakui telah melakukan peretasan data MyPertamina hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, Bjorka muncul dengan mengakui telah membobol data nasabah bank swasta.

Selanjutnya, pihak bank swasta yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap WFT.

Pada kesempatan yang sama, pelaku WFT dikatakan bukan merupakan seorang ahli TI atau lulusan dari sekolah terkenal.

WFT adalah seorang pemuda yang tidak lulus dari sekolah menengah kejuruan dan memutuskan untuk belajar mandiri mengenai teknologi informasi serta jaringan gelap.

Orang ini bukan seorang ahli TI, hanya seseorang yang tidak lulus dari SMK.

Namun dalam kehidupan sehari-hari, dia secara mandiri terus mempelajari bidang IT,” ujar Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

“Jadi dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas di media sosial,” katanya lanjut.

Penyelidikan masih terus berlanjut.

Namun, menurut keterangan sementara, tersangka WFT mengakui memperoleh puluhan juta rupiah untuk setiap penjualan data.

Ia mengakui, sekali menjual data nilainya sekitar puluhan juta.

Maka tergantung pada orang-orang yang membeli data yang ia jual melalui forum gelap,” katanya.

AKBP Herman kembali menegaskan bahwa pihak di balik akun Bjorka adalah seorang yang tidak bekerja.

Setiap hari ia tidak memiliki pekerjaan, sehingga hanya menghabiskan waktu di depan komputer dengan bergabung dalam komunitas yang telah ia bentuk sejak lama, mulai dari tahun 2020 mempelajari komunitas dark web, kemudian belajar bagaimana mendapatkan uang melalui komputer,” katanya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menyampaikan bahwa WFT telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dengan mengambil data dari Breach Forums lalu mengunggahnya di Dark Forums.

Alvian juga menyebutkan bahwa tersangka mengunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa sambil menandai salah satu bank swasta.

“Unjukan tersebut menyebabkan pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berisiko disusupi oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Alvian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, tindakan pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi bank tersebut dan menyebabkan kepercayaan nasabah menurun terhadap unggahan tersebut.

Alvian menyampaikan bahwa pelaku hacker Bjorka ini telah beroperasi di dunia gelap sejak tahun 2020.

“Karena beberapa platform di dark web tersebut ditutup secara bersamaan oleh lembaga penegak hukum dari berbagai negara, termasuk Interpol, sehingga pelaku beralih dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain,” jelasnya.

Kemudian pemeriksa menemukan tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Untuk menghindari pengawasan pihak berwajib yang aktif melakukan patroli digital, tersangka mengganti nama pengguna dari Bjorka menjadi SkyWave.

“Pada bulan Maret 2025, tersangka mengganti nama kembali menjadi Shint Hunter, kemudian pada Agustus 2025 mengganti nama lagi menjadi Oposite 6890,” tambah Alvian.

Selanjutnya, cara tersangka melakukan akses ilegal serta mengubah data milik nasabah bank swasta dilakukan sebagai bentuk pemerasan.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan kronologis kasus ini dimulai dari laporan yang diberikan oleh pihak bank swasta.

Bahwa pelapor menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa membagikan tampilan lapisan aplikasi bank milik nasabah.

“Account tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang menyatakan telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database pelanggan Bank,” jelas Herman.

Akun tersebut juga memposting di sebuah situs web, bahwa terlapor juga menjual data nasabah.

Berdasarkan keterangan tersangka, sehari-hari ia tidak memiliki pekerjaan tetap namun aktif berada di dalam dark web serta ikut serta dalam komunitas atau forum perdagangan data ilegal.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa mengalami kerugian, kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 bersamaan dengan Pasal 30 dan/atau Pasal 48 bersamaan dengan Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, WFT menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/halopadang.id.tv)