Sidang Lanjutan Karhutla PT Adei, PH Keberatan Atas Dakwaan JPU

oleh -357 views

RIAU (LK) – Memasuki sidang kedua kasus kebakaran lahan di PT Adei Plantation & Industri dalam agenda eksepsi yang digelar Selasa (21/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Penasehat Hukum membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Di hadapan Majelis Hakim PN Pelalawan, M Sitepu mengatakan bahwa dakwaan yang disangkakan pada PT Adei Plantation & Industri tidak sesuai fakta dan kejadian di lapangan, dimana perusahaan dengan modal asing itu sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam hal tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan, perusahaan sudah memiliki sarana dan prasarana yang cukup, jadi kami menilai dakwaan yang dibacakan JPU tersebut tidak sesuai,” ujarnya dalam persidangan.

M Sitepu juga menyebutkan bahwa kelengkapan sarana dan prasarana sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 4 tahun 2001, sementara mengenai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 tahun 2018.

Diakuinya, kelengkapan sarana dan prasarana darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Permentan nomor 5 tahun 2018 belum  terlaksana sepenuhnya, kendati demikian pihak perusahaan masih dalam tahap pengerjaan.

“Aturan yang mengikat tentang darurat penanganan Kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Permentan itu terbit tahun 2018, sedangkan kebakaran terjadi pada tahun 2019, seharusnya disini ada tenggang waktu untuk menjalankan aturan tersebut secara penuh,” tandasnya.

Selanjutnya M Sitepu juga membantah mengenai kelalaian yang disangkakan JPU pada pihak perusahaan dalam menangani kebakaran tersebut, pasalnya pihak perusahaan langsung bertindak saat mengetahui lahan mereka terbakar, hal itu dibuktikan lahan yang terbakar hanya 4 Hektare.

“Dengan menara pemantau yang ada saat itu, tim segera mengetahui ada kebakaran dan mengambil tindakan, makanya lahan yang terbakar itu tidak sempat meluas. Jadi kita menilai tidak ada unsur kelalaian dalam hal ini,” tambahnya.

Disisi lain, M Sitepu saat membaca eksepsi menyampaikan ketidakjelasan hukum yang didakwakan pada PT Adei Plantation & Induatri, akibatnya dakwaan kabur dan tidak jelas. Selain itu pihaknya meragukan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat Karlahut dan meragukan sample yang diteliti oleh JPU.

“Kami menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur, kami juga meragukan sample yang diteliti oleh JPU,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Jikalahari, Made Ali yang mengikuti sidang sejak awal kepada Lintaskriminal.co.id mengatakan dakwaan JPU dan eksepsi terdakwa perlu dibuktikan pada sidang pembuktian setelah putusan sela majelis hakim.

“Majelis hakim perlu menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan, selain itu kita menilai pasal yang didakwakan sudah tepat. Hanya saja Jaksa perlu membuktikan pasal 98 bahwa PT Adei sengaja membakar lahannya,” ujar Made.

Sebagaimana diketahui, PT Adei diduga melakukan tindak pidana karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan perusahaan.  Tepatnya di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Perusahaan dengan modal asing  itu diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pantauan Lintaskriminal.co.id, Hakim Ketua, Bambang Setyawan, SH, MH memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (29/7) pekan depan dengan agenda  tanggapan JPU atas eksepsi dari PT Adei Plantation & Industri. Dalam sidang tersebut diketahui perusahaan sebagai terdakwa diwakili oleh Goh Kong Eeh yang menjabat sebagai Direksi perusahaan.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.