JAKARTA, 10drama.com – Persidangan Peninjauan Kembali (PK) mengenai kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dengan terdakwa Silfester Matutina akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) hari ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten menyampaikan bahwa persidangan akan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang 6.
“Persidangan dijadwalkan pukul 13.00 WIB, waktu pelaksanaannya bisa disesuaikan, tergantung kesiapan semua pihak,” ujar Rio saat dimintai konfirmasi, Rabu.
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, Silfester mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025.
Sebelumnya, persidangan kasus yang menjerat Silfester terakhir kali diadakan pada 13 Juni 2019 dengan agenda pengumuman putusan kasasi.
Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa Silfester dianggap bersalah atas tindakan fitnah dan diberi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Namun, enam tahun berlalu, Silfester masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang menangani kasus tersebut. Padahal, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Markas Besar Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada tahun 2017.
Relawan Presiden RI yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dianggap melakukan fitnah dan merusak reputasi JK serta keluarganya melalui pidatonya.
Namun, Silfester menyangkal tuduhan tersebut. Ia mengatakan, pernyataannya merupakan wujud kepedulian terhadap kondisi negara.
“Saya merasa tidak menuduh JK, tetapi ini merupakan cara seorang anak bangsa menghadapi masalah negara kita,” kata Silfester kepada 10drama.com, Senin (29/5/2017) silam.
Laporan tersebut selanjutnya diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan memberikan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara Silfester mengakui telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan mantan wakil presiden tersebut dalam keadaan baik-baik saja.
“Saya juga ingin menjawab mengenai perkara hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, yang sudah selesai melalui perdamaian. Bahkan saya pernah bertemu dengan Pak Jusuf Kalla beberapa kali, yaitu dua kali atau tiga kali,” tegasnya di Polda Metro Jaya.
