Silviani Syok, 61 Ribu Voucher Internet Raib, 4 Pelaku Pencurian Gudang Ditangkap

by -63 Views

Ringkasan Berita:

  • Anggota Tim Opsnal Polsek Tualang bersama dengan Polres Siak berhasil menangkap empat orang tersangka pencurian gudang di Tualang.
  • Ribuan voucher internet hilang, jumlahnya mencapai 61.738 buah dengan kerugian sebesar Rp302.478.000.
  • terdakwa dikenai Pasal 363 KUHPidana (pencurian) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHPidana (penadah) dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Lintaskriminal.co.id -, SIAK– Silviani tidak pernah membayangkan bahwa pagi itu akan menjadi hari paling menegangkan dalam pekerjaannya sebagai admin gudang.

Ia tiba seperti biasanya, membuka kunci, dan menyiapkan laporan pengiriman.

Saat membuka pintu, ia terkejut melihat tumpukan kotak yang berantakan. Padahal kemarin masih rapi sebelum gudang ditutup.

“Jantungku langsung berdebar kencang. Kardus-kardus itu kosong. Aku gemetar melihatnya,” kata Silviani sebagaimana dikutip Kapolsek Tualang, Kompol Hemdrix, Minggu (7/12/2025).

Saat melihat kondisi gudang yang kacau, Silviani segera menghubungi supervisor. Tidak lama setelah itu, manajemen dan pihak kepolisian tiba untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, ternyata tidak hanya satu atau dua paket yang hilang. Puluhan ribu voucher Telkomsel menghilang tanpa jejak.

“Saya sempat kaget. Khawatir dituduh hal-hal yang tidak benar. Tapi setelah melihat rekaman CCTV, ternyata ada orang dari luar yang masuk,” ujar Silviani lagi sebagaimana dikutip Kapolsek.

Petugas sedang melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera pengawas terlihat dua orang pria berpakaian tertutup berjalan bebas di antara rak-rak gudang.

 

Setelah penyelidikan diperluas, tim Satuan Reskrim Polres Siak menangkap empat tersangka. Dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 07.40 WIB ketika Silviani menemukan kantornya dalam kondisi berantakan dan pintu belakang serta brankas telah rusak.

Saksi bersama Admin Gudang melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan ribu voucher internet yang tersimpan di rak gudang telah hilang.

Selain itu, pelaku juga membawa perangkat DVR CCTV setelah terlebih dahulu memutus kabel untuk menghilangkan jejak.

Terhadap kejadian tersebut, pihak perusahaan mengajukan laporan mengenai kasus ini ke Polsek Tualang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Melanjutkan Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief beserta anggota polsek dan didampingi oleh tim opsnal polres siak segera melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu, 3 Desember 2025 pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama yang bernama SST di konter Ponsel Kita Jalan Sido Rukun, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan keterangannya, voucher itu ia peroleh dari seseorang bernama HS yang telah melarikan diri ke kawasan Rumbai.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada hari Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 01.10 WIB, dua tersangka lainnya HS dan RSS berhasil ditangkap di tepi Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, saat sedang menunggu bus.

Ada Pelaku Masuk DPO

Dari perkembangan terbaru, para pelaku juga menyebutkan keterlibatan nama-nama lain, termasuk seorang pria dengan inisial M dan P, yang saat ini masih menjadi buronan (DPO)

Empat tersangka dan barang bukti sebanyak 629 lembar voucher Telkomsel, satu unit flashdisk yang berisi salinan rekaman CCTV telah disita oleh Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman 7 tahun, RSS juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan SST dikenai Pasal 480 KUHPidana (pembeli barang hasil kejahatan) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan AEET juga dikenai Pasal 480 KUHPidana (pembeli barang hasil kejahatan) dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Para pelaku telah mencuri total 61.738 lembar voucher internet Telkomsel dengan kerugian mencapai Rp302.478.000.

(Lintaskriminal.co.id -/mayonal putra)