Lintaskriminal, Bandar Lampung — Ditemukan Gudang Penimbunan BBM di Jl.insinyur Sutami No km 7 Campang Raya, Kec.Sukabumi Kota bandar Lampung. BBM Jenis Solar Bersubsidi Jatuh Ketangan Mafia dan rugikan negara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber, aktivitas penampungan solar subsidi yang diduga dikumpulkan dari SPBU, kemudian ditimbun sebelum disalurkan kembali ke pasar gelap.
Seorang sumber informasi berinisial Loly (nama samaran) mengungkapkan, kemiripan itu tampak dari rantai distribusi yang diduga berulang, mulai dari pengumpulan solar subsidi dari SPBU, penampungan di lapak tertentu, hingga penjualan kembali di luar mekanisme resmi.
Ia menekankan dugaan bahwa praktik tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama.
Dari informasi yang beredar di lapangan, lapak di Jl.insinyur Sutami No Km,7 Campang Raya Kec.Sukabumi Bandar Lampung Gudang Tersebut ramai disebut warga setelah muncul dugaan bahwa ia mengatur sistem pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Pamekasan dan wilayah sekitarnya.
Sumber menyebut, BBM yang terkumpul diduga ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual kembali melalui jalur nonresmi. Jika dugaan ini benar, maka solar subsidi yang seharusnya menjadi tatakan ekonomi masyarakat justru berpotensi berubah menjadi komoditas yang menguntungkan jaringan pasar gelap.
Di sisi lain, dampak sosial dari dugaan penimbunan BBM subsidi bukan sekadar soal pelanggaran distribusi. Hilangnya jatah solar subsidi dari jalur resmi berpotensi memicu antrean panjang, kelangkaan, dan meningkatnya beban ekonomi warga kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk aktivitas harian.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat, apakah pengawasan lemah, terjadi pembiaran, atau ada faktor lain yang membuat dugaan aktivitas tersebut terus berjalan.
Apakah aparat di bandar Lampung dan di Polda Lampung tutup mata dengan informasi aktivitas penimbunan BBM subsidi seperti itu? Ini tidak dibenarkan dalam hukum. (Tim).
