Siswi SMP di Muratara Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Turun Tangan

by -88 Views

Ringkasan Berita:

  • Kembali menyebar aksi kekerasan antar siswi SMP di Muratara
  • Di dalam video yang beredar, terlihat korban tidak mampu bergerak saat dipukul, dijambak hingga diinjak.
  • Polres Muratara mengambil tindakan untuk menyelidiki video tersebut

 

Laporan jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Eko Hepronis

Lintaskriminal.co.id -, LUBUKLINGGAU —Peristiwa bullying terhadap seorang siswi diduga kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada hari Minggu (7/12/2025).

Kini menjadi perbincangan di media sosial Facebook, seorang remaja perempuan melakukan pukulan berulang kali terhadap temannya yang lain.

Remaja yang melakukan pukulan mengenakan pakaian berwarna hitam, sedangkan yang disebut sebagai korban adalah seorang remaja perempuan yang memakai kaos olahraga dengan tulisan SMPN 2 Muara Rupit.

Di dalam video yang beredar, terlihat seorang remaja yang dipukul atau mengenakan kaos olahraga hanya bisa menerima dengan pasif saat dihantam, ditarik rambutnya, dan ditendang oleh remaja lain yang berpakaian hitam.

Penganiayaan tersebut dilihat oleh teman-teman remaja berpakaian hitam, setelah kejadian itu direkam, kemudian teman-temannya mencoba menghentikannya.

Kejadian tersebut juga berlangsung di dekat rumah seorang warga, tetapi lokasi pastinya masih belum diketahui.

Hasil pencarian Lintaskriminal.co.id menunjukkan bahwa baik pelaku maupun korban bullying masih tercatat sebagai siswa.

Dikira pelaku adalah siswa di salah satu SMP di Muara Rupit Kabupaten Muratara, sedangkan korban merupakan siswa SMPN 2 Muara Rupit Kabupaten, hal ini dapat dilihat dari pakaian yang dipakai.

Hanya saja, penyebab pasti yang memicu tindakan perundungan belum diketahui.

Merupakan tanggapan terhadap kejadian tersebut, Kepala Satuan Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum, saat dihubungi mengakui telah menerima informasi mengenai hal tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan terkait kejadian yang viral itu.

“Penginformasian sudah kita ketahui, untuk informasi ini akan kami lanjutkan,” katanya singkat.

Kejadian Sebelumnya

Masyarakat, khususnya di wilayah Sumsel, sempat kaget dengan tindakan perundungan antar siswi SMP di Kabupaten Muratara yang berujung pada pelaporan ke polisi dan penghapusan pelaku dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili mengungkapkan keputusan ini diambil setelah rapat bersama berbagai sektor terkait penanganan perundungan yang terjadi di SMP Karang Jaya beberapa waktu lalu.

“Untuk terlapor sebagai peserta didik utama pelaku perundungan, kami akan mengeluarkan siswa tersebut dari SMPN Karang Jaya,” ujar Zazili bersama Plt Kepala SMP Karang Jaya, Widya Prastiyaningrum saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Zazili menyampaikan pertimbangannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengenai: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a.

“Karena saat ini identitas peserta didik utama yang dilaporkan sudah diketahui secara umum oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara,” katanya.

Tentu saja hal tersebut akan mempersulit terlapor (pelaku perundungan) peserta didik utama untuk beradaptasi di lingkungan sekolah, jika yang bersangkutan masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.

“Kami juga mempertimbangkan masa depan terbaik bagi keduanya serta mengamati reaksi masyarakat melalui berbagai platform media sosial,” katanya.

Selain itu, jika tidak dikeluarkan, pihak Disdik khawatir masyarakat akan melakukan tindakan anarkis terhadap yang bersangkutan jika masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.

Selanjutnya, siswa lain yang berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan tindakan untuk menghentikan kejadian tersebut juga akan menerima hukuman, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Tentu saja setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pendidikan kepada siswa agar lebih memperhatikan teman dan lingkungan sekitar mereka. (Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pasal 60, ayat (1) dan (2)), katanya.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, mengenai pihak keluarga yang akan membawa masalah ini ke ranah hukum, hal itu merupakan hak yang dimiliki oleh pihak keluarga. 2. Mengenai pihak keluarga yang akan mengajukan permasalahan ini ke jalur hukum, itu merupakan hak dari pihak keluarga. 3. Terkait dengan pihak keluarga yang akan memperjuangkan masalah ini melalui jalur hukum, itu menjadi hak masing-masing pihak keluarga. 4. Selanjutnya, pihak keluarga berhak untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. 5. Mengenai tindakan hukum yang akan diambil oleh pihak keluarga, itu merupakan hak mereka sendiri.

Hanya saja, sesuai dengan petunjuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pihak Disdik tetap menyarankan agar isu ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Keputusan rapat ini dibuat sebagai wujud pembinaan dan penerapan disiplin yang adil. Semua tindakan diambil demi kepentingan terbaik bagi siswa, sekaligus memastikan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” katanya.

Kronologi dan Pemicu Perundungan

Muncul fakta bahwa tindakan perundungan yang dialami siswi SMP Karang Jaya Muratara, Sumsel oleh adik kelasnya disebabkan karena korban mengirimkan stiker di WhatsApp secara keliru.

Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Zazili.

Zazili mengecam terjadinya tindakan bullying dan tidak mendukung tindakan tersebut karena merusak citra dunia pendidikan.

“Pihak sekolah telah mengundang orang tua siswa korban dan orang tua siswa pelaku untuk melakukan mediasi,” ujar Zazili seperti dalam rilis pers yang diterima Lintaskriminal.co.id, Sabtu (18/10/2025).

Dijelaskan oleh Zazili dalam proses mediasi, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui cara adat, yaitu upacara tepung tawar.

Proses mediasi dilakukan sebelum video kekerasan tersebut menyebar di platform media sosial dan menjadi viral.

Setelah video tersebut beredar, pihak sekolah akhirnya mengetahui fakta sebenarnya.

Sebagai tindak lanjut dari video yang beredar, Dinas Pendidikan mengambil langkah dengan mengadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh Camat Karang Jaya, Lurah Karang Jaya, Kepala Desa Embacang Baru Ilir, perwakilan dari Koramil Karang Jaya, perwakilan dari Polsek Karang Jaya, wali siswa korban, dan wali siswa pelaku.

Perundungan terjadi karena pelaku merasa tersinggung setelah korban mengirimkan stiker yang salah, kemudian dihapus.

Zazili mengatakan bahwa perundungan terjadi karena korban mengirimkan gambar stiker WhatsApp yang salah kepada pelaku.

Tidak lama kemudian, korban menghapus stiker WA itu.

“Karena korban menghapus pesan tersebut, pelaku merasa terluka,” katanya.

Keesokan harinya, korban diajak oleh pelaku untuk pulang bersama. Pelaku dan korban naik motor bersama dengan teman masing-masing. Di tengah perjalanan,

“Korban diminta oleh pelaku untuk berhenti dan menepi. Selanjutnya, siswa yang merekam video tersebut menendang motor korban, sehingga terjadi tindakan perundungan oleh pelaku,” katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan daftar di channel WhatsApp Tribunsumsel