Skandal Kredit BRI Pringsewu: Kasus Korupsi Rp520 Juta Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

by -107 Views

PESAWARAN INSIDE— Kasus dugaan korupsi yang mengguncang lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1 akhirnya memasuki tahap terbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).

Perkara ini menjerat mantan Kepala BRI Unit Pringsewu 1 dengan inisial G.K. yang diduga melakukan penyimpangan dana kredit selama masa 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan G.K. diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Penyerahan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 137 bersama Pasal 139 bersama Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses penyerahan ini, tim penuntut umum juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang agar segera menetapkan jadwal persidangan serta status penahanan terhadap terdakwa, sesuai yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) bersama Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Di dalam surat tuntutan, terdakwa G.K. dikenai tuduhan sampingan, yaitu:

Dakwaan utama: Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan sementara: Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di dalam surat dakwahnya, JPU Kejari Pringsewu menyatakan bahwa G.K. menyalahgunakan wewenangnya dalam mendistribusikan dana kredit kepada beberapa debitur yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun kelayakan bisnis. Akibatnya, dana kredit yang seharusnya meningkatkan perekonomian masyarakat justru disalahgunakan dan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kini, perkara ini akan segera diputuskan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam mengungkap sejauh mana praktik penyimpangan ini terjadi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk memantau proses hukum hingga selesai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.