Skenario 6 Tersangka yang Buat Korban Jadi Kecelakaan di Tual

by -113 Views

Lintaskriminal.co.id –Peristiwa menyedihkan terjadi di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada malam hari Rabu (8/10/2025).

Seorang laki-laki bernama Nurdin Bugis meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang yang kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan penangkapan keenam tersangka tersebut, pada Sabtu (11/10/2025).

Dugaan awal mengenai kematian Nurdin Bugis disebabkan oleh kecelakaan tunggal yang melibatkan sepeda motor.

Namun menurut hasil penyelidikan yang berbeda, terdapat enam orang yang memukuli Nurdin Bugis hingga meninggal dunia.

Enam tersangka tersebut ialah GR yang dikenal sebagai Nyong, RF yang dikenal sebagai Rian, EJR yang dikenal sebagai Jufen, CTD yang dikenal sebagai Tito, YBT yang dikenal sebagai Anis, dan BBW yang dikenal sebagai Berti.

Iptu Aji juga mengakui bahwa pihaknya telah menahan beberapa barang bukti, termasuk keterangan dari saksi.

Selain itu, pihak kepolisian juga memperoleh rekaman kamera pengawas dari tempat kejadian serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Kronologi Kejadian Pembunuhan

Peristiwa dimulai ketika tersangka berada di persimpangan jalan di depan Toko Fikal, Desa Ngadi, pada malam hari.

Enam tersangka diduga kuat meminum minuman beralkohol jenis sopi sambil berdiskusi.

Setelah itu, Nurdin Bugis bersama dua temannya melewati tempat tersebut.

Terguling, tetapi dibantu oleh para tersangka, dan korban kemudian melanjutkan mengendarai sepeda motor dengan penuh keganasan hingga kembali terjatuh di dekat persimpangan.

Saat sedang dibantu, terjadi perselisihan antara korban dan salah satu pelaku GR yang dikenal dengan nama Nyong, yang kemudian memukul korban dua kali dengan tangan kanannya hingga mengenai dagu dan menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Untuk menyembunyikan kejadian asli, pelaku kemudian berupaya menipu masyarakat dengan menciptakan kesan bahwa korban mengalami kecelakaan, dengan cara menjatuhkan sepeda motor korban di dekat toko bensin dan membawa tubuh korban ke sebuah gazebo di belakang rumah warga setempat.

Pada saat itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, para penyidik menemukan adanya petunjuk kuat tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV serta hasil visum korban. Sampai saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Aji Prakoso.

(Lintaskriminal.co.id -)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul “Pembunuhan di Desa Ngadi Pernah Diubah, Akhirnya Polres Tual Menetapkan 6 Orang Tersangka”