SMPN 13 Kota Bekasi Dikepung Ratusan Orang, Massa Desak Penuntasan Kasus Guru Cabul

by -126 Views

Lintaskriminal.co.id -, BEKASI BARAT —Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Kota Bekasi dikecam oleh ratusan orang yang meminta investigasi terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya.

Ratusan orang mendatangi SMP Negeri 13 yang terletak di Perumahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (25/8/2025).

Mereka meminta agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru dengan inisial JP diteliti secara mendalam. Massa menuntut agar oknum guru dengan inisial JP tersebut diberikan hukuman paling berat.

Menghadapi tuntutan dari masyarakat, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Kota Bekasi, Tetik Atikah menyampaikan bahwa JP diberikan sanksi skorsing mulai Senin (25/8/2025).

“Beliau dihukum absen selama satu minggu. Mulai dari hari ini. Kami mengambil keputusan pada Jumat (22/8/2025),” ujar Tetik di SMPN 13 Kota Bekasi, Senin sore.

Tetik menjelaskan, selain mendapatkan sanksi skorsing, JP juga dihentikan sementara dari tugas tambahan.

Tetik menganggap bahwa pemberian nilai dan penonaktifan sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Pemberhentian sementara dilakukan karena JP memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Keputusan memberikan skors merupakan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh pihaknya. Sekarang, beliau adalah ASN. Kepala sekolah tidak dapat melakukan pemecatan. Selanjutnya, Disdik akan melanjutkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” jelas Tetik.

Kerahkan Tim untuk Menyelidiki

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga angkat bicara mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru di SMPN 13 Kota Bekasi.

Bahkan, Tri mengakui bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Kami mengirim tim investigasi dari inspektorat,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025) sore.

Sebagai informasi, SMPN 13 Kota Bekasi pernah di demo oleh sejumlah orang karena dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru.

Berdasarkan pantauan Tribun Bekasi di lokasi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa orang yang hadir antara lain siswa, siswi, orang tua calon korban, serta lulusan sekolah tersebut.

Diperkirakan sekitar 100 peserta mengikuti barisan kegiatan tersebut.

Beberapa orang yang hadir berdiri tepat di depan gerbang sekolah sambil memperlihatkan spanduk dengan tulisan tuntutan, antara lain “Sudah Tua Pikir”.

Selain itu, mereka juga memasang foto seseorang yang diduga pelaku di pagar sekolah.

“Hukum pelaku kejahatan seksual,” kata mereka secara bersamaan di lokasi, Senin (25/8/2025).

Salah satu orang tua yang diduga menjadi korban, BY, menyebutkan bahwa oknum guru tersebut mengajar pelajaran olahraga.

Ia juga mengakui baru mengetahui pada Senin (25/8/2025) bahwa putrinya yang saat ini sudah lulus diduga menjadi korban.

Anak perempuannya baru memberi tahu BY setelah menerima informasi dari temannya yang akan menggelar demonstrasi.

“Anak saya telah lulus. Saya baru mengetahuinya tadi pagi saat mengantarkan anak saya ke sekolah,” katanya.

Anak saya menceritakan, di SMPN ramai. Ada yang ingin melakukan demonstrasi, lalu anak saya baru saja bercerita. Awalnya, saya tidak ingin terlibat karena tahu kondisinya sedang kasus pelecehan. Anak saya menjadi korban, akhirnya saya mengambil sikap. Jadi ikut,” jelas BY di lokasi, Senin (25/8/2025).

Dengan menjelaskan dugaan pelecehan yang dialami putrinya, yaitu seperti disentuh bagian tubuh.

Diperkirakan korban bukan hanya seorang siswi, tetapi lebih dari lima orang.

“Saya tidak tahu pastinya (korban). Tidak dihitung. Intinya, banyak. Pelecehan terhadap anak saya yang dekat saja (menyentuh),” ujarnya.

Sementara itu, seorang guru bernama Amir menyampaikan bahwa saat berjumpa dengan para demonstran, terduga pelaku dengan inisial J sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan di sekolah tersebut.

“Maka di sekolah ini beliau sudah tidak lagi menjabat tugas tambahan, seperti tidak membina OSIS dan tidak menjadi wali kelas lagi,” ujar Amir, Senin (25/8/2025).

Amir menyampaikan bahwa selanjutnya, pihak sekolah akan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengenai penanganan kasus tersebut.

“Masih tetap diproses dan telah diberikan sanksi berupa pencabutan jabatan serta beliau tidak aktif. Hari ini tidak hadir. Selanjutnya, Disdik akan melanjutkan prosesnya,” kata Amir. (M37)