Soal PETI, Polres Sawahlunto Jangan Diduga Seperti Macan Ompong

oleh -728 views

SUMBAR (LK) — Masyarakat Kota Sawahlunto masih terheran-heran dengan aturan dan cara penegakan hukum yang ada di Kota Tambang yang Berbudaya itu, ancaman pemerintah tentang aturan jual beli migas ternyata lebih ditakuti dibandingkan ancaman untuk penambangan tanpa izin. Kedua perbuatan melawan hukum itu sama-sama diatur dalam undang-undang.

Pantauan Lintaskriminal.co.id, sepekan sudah masyarakat Kota Arang dipaksa untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hal ini dikarenakan pedagang BBM ketengan ketakutan dengan ancaman UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang mengancam kurungan penjara paling 6 tahun bagi pelanggar.

Meski jual beli BBM ketengan menjadi salah satu usaha untuk melanjutkan hidup, namun dengan ancaman kurungan tersebut, para pengecer BBM yang berjumlah ratusan lebih itu terpaksa menghentikan usahanya. Kendati masih ada yang berani, aktivitas jual beli BBM ketengan seperti jual beli narkoba.

“Tidak sedikit yang menggantungkan hidup dengan menjual BBM ketengan, setelah aturan itu disosialisasikan, tidak sedikit pula pedagang yang ketakutan dan menghentikan usaha mereka meski itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Riki, yang sebelumnua pernah memiliki usaha jual beli BBM ketengan.

Dijelaskan Riki, usaha yang pernah dilakoninya itu tidak hanya untuk kepentingan pribadi, namun juga untuk kepentingan masyarakat banyak, karena sama-sama diketahui SPBU di Kota Sawahlunto hanya dua unit dan itu berada jauh dari pemukiman masyarakat yang membutuhkan. “Semuanya pada ketakutan, tapi mau gimana lagi, tidak mungkin pengusaha kecil-kecilan mencari dekingan,” ketusnya.

Berbanding terbalik dengan para pengusaha BBM ketengan, aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kota Sawahlunto beroperasi bak tak ada aparat kepolisian ataupun pemerintah yang berani membumi hanguskan kegiatan yang sudah mulai merusak pada ekosistem lingkungan.

Meirizal, yang juga masyarakat Kota Sawahlunto kepada Lintaskriminal.co.id mengaku sudah tidak melihat fungsi dan tugas dari pemerintah, terutama aparat kepolisian yang memiliki peran penting untuk menegakkan aturan undang-undang yang mengatur tentang pertambangan dan lingkungan hidup.

Pria tamatan strata satu Hukum di Universitas Bung Hatta itu menilai terdapat dua kemungkinan terkait aktivitas PETI yang terbuka, point yang pertama ada oknum yang bermain sebagai beking dalam kegiatan haram tersebut dan kemungkinan terkecil ada pada point kedua yakni penegak hukum di Kota Sawahlunto sudah tidak mempunyai taring.

“Soal penegakan hukum, aktivitas PETI di Sawahlunto sudah jelas melanggar 2 Undang-undang yakni nomor 4 dan nomor 32 tahun 2009 tentang Minerba dan Lingkungan Hidup,” bebernya.

Berbeda dengan pengusaha BBM ketengan, Meirizal penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian sudah sepatutnya bergerak dan menegakkan aturan yang ada, karena kerusakan lingkungan sudah terlihat jelas, mengenai keputusan siapa yang salah dan perbuatan itu bertentangan dengan hukum adalah tugas dari pengadilan.

“Kita berharap aparat kepolisian jangan seperti macan ompong yang diduga tidak bisa berbuat apa-apa, sementara perbuatan melawan hukum ada di depan mata mereka, karena alasan kemanusiaan tidak bisa dibandingkan dengan kerusakan alam yang ditimbulkan aktivitas PETI,” tandasnya.

Disisi lain, hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Sawahlunto seperti Kasat Reskrim, AKPJulkipli Ritonga dan Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur belum mau memberikan tanggapan terkait masih beroperasi dan maraknya PETI.

 

 

Penulis : Team

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.