Soroti Dugaan Tumpang Tindih IPSDA PT GNI, Safri: Penuh Pelanggaran dan Cacat Hukum

by -133 Views

PALU, halopadang.id.TV – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri memberikan kritik tajam mengenai dugaan tumpang tindih dalam kegiatan usaha izin pengusahaan sumber daya air yang dilakukan oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara.

 

Menurut Safri, GNI diduga beroperasi di atas lahan yang sudah memiliki izin resmi dengan nama perusahaan lain. Hal ini berisiko menyebabkan kerugian negara serta masalah hukum terkait penggunaan sumber daya alam secara adil.

Dugaan tumpang tindih kegiatan usaha IPSDA oleh GNI ini sangat berat. Ini bukan hanya masalah izin, tetapi juga tentang keadilan dalam mengelola sumber daya alam serta kerugian negara yang tidak bisa diabaikan,” katanya kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Safri menganggap dugaan tumpang tindih izin tersebut menunjukkan bahwa GNI telah melakukan kegiatan pengusahaan sumber daya air tanpa memperhatikan tata kelola perizinan yang seharusnya.

Anggota legislatif PKB mengatakan GNI memanfaatkan sumber daya air yang penuh dengan pelanggaran karena memiliki kelemahan prosedural dan administratif hingga kelemahan hukum.

Dugaan tumpang tindih izin ini, menurut Safri, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 mengenai Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dugaan tumpang tindih izin yang dilakukan oleh GNI dapat dikategorikan sebagai pengambilalihan sumber daya alam secara ilegal. Negara tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Seorang mantan aktivis PMII ini juga meminta Gubernur Sulteng untuk segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi sengketa hukum dari pemegang izin sebelumnya yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum terhadap negara.

“Gubernur Sulawesi Tengah perlu segera bertindak. Jika tidak ditangani, tindakan semacam ini akan terus merugikan rakyat dan negara,” tutupnya.