Suami Telat Pulang: Istri Malah Di Mukul Suami Berakhir Dipolsek Siak Hulu

oleh -196 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan EP pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan oleh istrinya pada Sabtu malam (29/05/2021) ke Polsek Siak Hulu yang merupakan warga Pandau jaya kecematan Siak hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Tersangka kasus KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EP alias EL (25) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. EL dilaporkan oleh sdri. Lis selaku istri sah dari pelaku karena melakukan pemukulan dan menendang korban saat berada dirumahnya.

Peristiwa berawal pada Sabtu (29/05/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelaku baru pulang kerumahnya di Desa Pandau Jaya, lalu korban (istrinya) bertanya kepada pelaku “kenapa baru pulang Pa, tadi katanya mau pulang pukul 21.00 wib”, namun pelaku hanya diam saja dan ia kemudian bermain dengan anaknya.

Setelah itu korban menyiapkan nasi dan menyuruh pelaku untuk makan, namun pelaku langsung menendang piring makanan dan kemudian memukul serta menendang korban, Mengalami hal itu korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memintakan visum korban ke RS Bhayangkara Polda Riau.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ( EP ) pada Selasa (01/06/2021) saat berada dirumahnya, selanjutnya petugas membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Siak hulu kepada media lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa tersangka kasus KDRT ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.