Supervisor Retno Wulandari Pelayanan UP3 PT.PLN, Diduga Gagal Paham

oleh -218 views

SUMBAR,( LK ) — PT.PLN ( Persero ) adalah BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia yang pimpin Direktur Utama Zulkifli Zaini.

Pers sebagai salah satu dari 4 pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang undang ‘ Lex specialist’ yakni UU No.40 Tahun 1999.

Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan , atau pelarangan penyiaran ( Pasal 4 ayat 2 ).
Untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari , memperoleh , dan menyebar luaskan gagasan dan informasi ( Pasal 4 ayat 3 ).

Barang Siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) atau ayat (3 ) UU Pers , dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Dalam mencari dan mendalami informasi Pers juga memiliki Kode Etik Jurnalistik yang merupakan etika profesi kewartawanan.

Selanjutnya pada Senin 3 Mei 2021 , media Meminta konfirmasi kepada Pihak PT.PLN ( Persero ) Area Payakumbuh yang terletak di Jl.M.Yamin – Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh tentang keluhan salah seorang ” Calon ” Pelanggan PLN yang telah membayarkan BP ( Biaya Penyambungan ) dengan rincian Daya 900 Va , BP di setor ke Rekening PLN sejak Desember 2020. ‘ Tapi sampai saat ini ( 3 Mei 2021-red ) belum ada Penyambungan Listrik ke rumah saya ‘ Ungkap Ibuk Desi kepada media.
Persil/Rumah Ibuk Desi berada di Jorong Tanjuang Aro Sikabu Kabu , Nagari Sitapa Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat.

Untuk Mendalami informasi tersebut , pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak PT.PLN ( Persero ) area Payakumbuh tentang informasi tersebut.

Ketika kami sampai di gerbang gedung PT.PLN , kami oleh Fihak keamanan ( Security ) di antar ke salah satu gedung yang mempunyai Tugas Pokok sebagai Pelayanan kepada Pelanggan.
Gedung tersebut di sebut dengan nama UP3 ( Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan ).

Di Gedung UP3 kami di layani oleh Supervisor Lapangan Edi Warman dan Retno Wulandari yang mengaku sebagai Manager Pemasaran dan Pelayanan di UP3.

Ketika media lintaskriminal.co.id konfirmasi kepada Retno Wulandari tentang calon pelanggan yang sudah membayar BP ke PLN sejak Desember 2021 tapi sampai sekarang belum di sambung atau ‘ dihidupkan ‘ lampunya ??

Dengan Sinis Retno Wulandari menyampaikan ‘Media kalau ke PLN harus ada surat pemberitahuan dan sepertinya kami tidak ada urusan dengan media dan kami hanya melayani Pelanggan ‘ cecarnya dengan ketus dan mimik tidak senang Diduga oknum UP3 bagian pelayanan Gagal Paham .

Hal tersebut ditakutkan akan berulang dilakukan oleh pihak PT.PLN ( Persero ) Area Payakumbuh kepada setiap pengaduan, ditenggarai hal tersebut terkesan tidak profesional dan terindikasi alergi dengan media.

PT PLN sebagai Perusahaan Plat merah milik Pemerintah yang di amanahkan UU untuk melayani segenap Rakyat Indonesia dan juga di bekali oleh APBN dengan skema PMN ( Penyertaan Modal Negara ) , selayak berpedoman dengan Slogan PT.PLN ( Persero ) yang baru , yakni : Bekerja bekerja bekerja , yang menggantikan logo sebelumnya yakni Listrik untuk kehidupan lebih baik.

” Tidak sepatutnya Perusahaan yang menggunakan uang Negara itu Arogan dalam pelayanan kepada rakyat yang mengadu ,
Aneh dan tidak pada hakikatnya sebagai pelayan masyarakat ‘ kesal salah pemerhati sosial Luhak 50 yang enggan disebut nama.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.