Lintaskriminal.co.id –– Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tampak sedikit tersenyum.
Putri menerima hadiah spesial pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menerima pemotongan hukuman dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan potongan sebesar 9 bulan.
Putri Candrawathi termasuk dalam 375.025 warga binaan di seluruh Indonesia yang menerima Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) untuk tahanan dan anak binaan.
Pemberian remisi ini secara simbolis dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada hari Minggu (17/8/2025) dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Beliau mendapatkan RU selama 4 bulan, kemudian ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa selama 5 bulan, sehingga total pengurangan masa hukuman mencapai sembilan bulan,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin, dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).
Keputusan Pembebasan Bersyarat tersebut diberikan langsung kepada Putri Candrawathi setelah upacara peringatan HUT ke-80 RI oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.
Selain itu, remisi Umum dan Remisi Dasawarsa berarti bagi tahanan yang mendapatkan pengurangan masa penahanan tetapi masih harus menjalani sisa hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Remisi Umum diberikan pada saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus yang diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap 10 tahun perayaan HUT RI.
“Yang bersangkutan telah memenuhi kriteria, terutama karena ia berperilaku baik selama berada di dalam penjara serta menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.
Selain itu, pertimbangannya (dengan diberikannya remisi) karena Ibu Putri secara administratif dan kualitatif juga telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan catatan tersebut, tahanan yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak menerima remisi karena memiliki catatan baik selama menjalani hukuman di dalam penjara.
Pertimbangan lain, Putri sering menjadi peserta dalam kegiatan donor darah, aktif mengikuti berbagai kegiatan umum di dalam lapas, hingga mampu membuat tas rajutan di antara narapidana yang lain.
Bahkan tas rajutan karya Putri Candrawathi laku keras selama penyelenggaraan Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.
Pameran karya kreatif warga binaan lapas yang diberi nama IPPA Fest 2025 diadakan sebagai bentuk apresiasi terhadap tahanan yang giat menjalani pembinaan, diselenggarakan di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Jumat (8/8/2025) lalu.
“Yang bersangkutan saat ini sudah hampir 3 tahun berada di Lapas Kelas IIA Tangerang dan memiliki banyak kegiatan, karena sangat aktif, khususnya dalam kegiatan kemandirian, di antaranya sudah mahir membuat tas rajut,” katanya.
Meskipun demikian Ratmin memastikan, istri mantan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia tidak menerima perlakuan khusus atau istimewa dibandingkan dengan tahanan lainnya.
“Yang bersangkutan tidak berbeda dengan tahanan lainnya, pasti tidak ada perlakuan istimewa,” tambahnya.
“Kegiatannya serupa dengan ratusan warga binaan pemasyarakatan lainnya, misalnya kemarin Ibu Putri ini pernah ikut lomba Agustusan juga,” katanya.
Jumlah tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan RU I sebanyak 169 orang, sedangkan 9 orang warga binaan menerima RU II. Selanjutnya, ada 197 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan RD.
Setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa, terdapat 6 tahanan yang dapat segera kembali ke rumah untuk bertemu dengan keluarga mereka.
Seluruh tahanan yang menerima remisi tersebut tidak dikenakan biaya dan dijamin transparan karena diajukan secara digital menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
