Lintaskriminal.co.id -, SUNGAILIAT –Upaya penanggulangan tambang ilegal kembali dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. Tim Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap tindakan tambang yang melanggar hukum yang berada di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada hari Minggu (24/8/2025).
Pada operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk menggali area hutan.
Mereka masing-masing memiliki inisial Ro (48) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola alat berat, Af (20) bertugas sebagai bantuan di lapangan, serta No (56) yang berperan sebagai operator ekskavator.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi tindakan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya, benar ada tindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan produksi di Bangka. Tiga orang ditangkap bersama dua alat berat dan peralatan tambang,” ujar Fauzan seperti yang diterima redaksi.Lintaskriminal.co.id –melalui pernyataan resmi Polda Babel, Senin (25/8/2025).
Selanjutnya, Fauzan menegaskan para pelaku akan dikenakan beberapa pasal pidana terkait tindak kejahatan hutan dan lingkungan hidup.
Ancaman hukuman mencakup ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo dalam tidak memberikan ruang bagi tindakan merusak lingkungan. Tambang ilegal di kawasan hutan jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Aktivitas penggalian ilegal di Bangka Belitung sering menjadi perhatian karena memberikan dampak signifikan terhadap alam. Kerusakan hutan tidak hanya mengganggu keseimbangan ekosistem, tetapi juga memperbesar potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Oleh karena itu, penegakan hukum terus diperkuat sebagai upaya perlindungan lingkungan di Negeri Serumpun Sebalai.
Dengan operasi ini, Polda Babel kembali menegaskan pendiriannya bahwa kejahatan lingkungan tidak akan dibiarkan, dan setiap pelaku akan ditangani secara hukum tanpa memandang status. ***
