Tanah Jalan Lintas Bono di Desa Sokoi Tidak Pernah Dihibahkan, Ini Keterangan Kades

oleh -955 views

RIAU (LK) – Pemerintah Desa Sokoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan bantah pembangunan di bahu Jalan Lintas Bono pada tahun 2019 silam di luar koridor anggaran Dana Desa, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya hibah tanah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Kepala Desa Sokoi, Tasrib kepada Lintaskriminal.co.id mengaku pembangunan jalan tersebut berdasarkan permintaan dari masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan perekonimian masyarakat. Karena selama ini jalan itu belum pernah tersentuh oleh pembangunan.

“Kita masyarakat Desa Sokoi tidak pernah mengibahkan tanah untuk pembuatan jalan Lintas Bono ke Dinas PUPR, coba bapak cek di arsip itu masih jalan desa,” tegasnya.

Lebih lanjut Tasrib menyebutkan, meski jalan tersebut sudah diklaim masuk dalam aset Pemerintah Provinsi, namun hingga kini belum ada tersentuh oleh pembangunan. Padahal tanaman kelapa masyarakat sudah menjadi korban pada tahun 2002 silam.

“Belum ada tersentuh pembangunan dari provinsi hingga saat ini, sedanhkan kondisi jalan yang dibuka pada tahun 2002 itu semakin hari semakin tidak bisa digunakan, makanya kita cor jalan tersebut,” ulasnya.

Pada dasarnya Tasrib mengaku masyarakat sudah berpikiran negatif dan tidak akan pernah sampai pembangunan ke Desa Sokoi, sedangkan jalan Lintas Bono yang berada di desa tetangga sudah mulai dibangun dengan dana desa.

Dikatakannya, jalan dengan lebar satu meter itu dibangun di luar jalan Lintas Bono, sehingga apabila jalan itu benar-benar dibangun, maka tidak akan berpengaruh terhadap jalan yang sudah di bangun saat ini.

“Pemerintah Desa Sokoi berani mengambil keputusan itu berdasarkan permintaan masyarakat dan koordinasi dengan pendamping dan pemerintahan kecamatan, kalau tidak, tentu kita tidak akan berani,” pungkasnya.

Sebelumnya, pendamping Dana Desa (DD) Desa Sokoi, Iskandar Syam mengaku bahwa pembangunan tersebut berada di luar kewenangan dari pendamping, karena dirinya hanya memiliki kewajiban untuk memberikan saran, sedangkan tanggung jawab tetap berada pada pemerintah desa.

“Sudah pernah kita ingatkan, bahkan kita sudah pernah turun dengan pemerintah kecamatan, tapi wewenang itu berada di tangan kepala Desa,” tutupnya.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.