Lintaskriminal.co.id -, MEDAN –PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) merespons berita yang beredar mengenai tindakan penyegelan empat perusahaan pengelola lahan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) karena dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. PT TPL menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan petunjuk pemerintah.
Kepala PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden memastikan bahwa TPL tetap berjalan terus.
“Menanggapi pemberitaan mengenai penghentian sementara beberapa perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, kami menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang telah diumumkan kepada masyarakat, TPL tetap beroperasi dengan menjalankan kegiatan secara terkendali dan memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” kata Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden melalui Corporate Communication Head PT TPL Tbk Salomo Sitohang, Minggu (07/12/2025).
“Kami akan mematuhi setiap petunjuk resmi dari pemerintah dan akan memberikan pembaruan informasi jika ada perkembangan terbaru,” ujar Anwar Lawden.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa dari 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir, 4 telah ditutup dan 8 lainnya akan segera menyusul.
“Sebagaimana yang telah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan telah memulai operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” kata Menteri Lingkungan Hidup Raja Juli, dalam pernyataannya, Minggu (07/12/2025).
Menteri Raja Juli menegaskan, dirinya akan menegakkan hukum dengan tegas dan tanpa ada pengurangan.
Saya sekali lagi menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum dengan tegas tanpa memandang siapa pun,” kata Menteri Kehutanan Raja Antoni.
Empat subjek hukum yang dikunci oleh Kemenhut meliputi kawasan Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu dari Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, PHAT Asmadi Ritonga dari Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara serta PHAT David Pangabean dari Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Jaga Komitmen
Kepala Komunikasi Perusahaan PT TPL Tbk, Salomo Sitohang, menegaskan komitmen PT TPL terhadap kejelasan informasi, pertanggungjawaban, dan kelangsungan operasional.
“Selama lebih dari 30 tahun beroperasi, PT TPL berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat melalui berbagai forum diskusi, sosialisasi, dan program kerja sama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, tokoh agama, pemuda, para akademisi, serta organisasi masyarakat. Pendekatan sosial ini dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Salomo Sitohang.
PT TPL, menurut Salomo, secara tegas menolak tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana lingkungan. “Seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan pemerintah yang berwenang,” katanya.
Menurutnya, seluruh aktivitas operasional dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas, tercatat, dan diawasi secara terus-menerus.
“Pengawasan lingkungan dilakukan secara berkala bekerja sama dengan lembaga yang independen dan memiliki sertifikasi agar memastikan semua kegiatan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Upaya pengembangan teknologi yang ramah lingkungan juga dilakukan oleh perusahaan. Menurut Salomo, peremajaan pabrik ditujukan pada peningkatan efisiensi serta pengurangan dampak lingkungan dengan menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, PT TPL memiliki hasil audit lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Audit menyeluruh yang dilakukan KLHK pada periode 2022–2023 menunjukkan bahwa PT TPL mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait aspek lingkungan maupun sosial.
Ia menjelaskan, TPL juga melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. “PT TPL melakukan berbagai kegiatan CSR dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan lingkungan. Program-program ini dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitar area operasional, dilaksanakan secara terus-menerus, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah serta pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Salomo.
Mengenai perselisihan terkait tanah adat, Salomo memastikan pihaknya melaksanakan program kemitraan hutan dalam rangka menyelesaikan tuntutan tanah adat.
Sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa tanah adat melalui dialog dan sistematis, lanjut Salomo, PT TPL mengadakan Program Kemitraan Kehutanan yang melibatkan masyarakat serta kelompok tani setempat.
Sampai saat ini, kata Salomo, telah dibentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Seluruh pembentukan KTH serta pola kemitraan ini telah diumumkan secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai wujud kesadaran dan komitmen dalam mendukung kebijakan perhutanan sosial pemerintah.
Ia juga merespons tuduhan deforestasi yang ditujukan kepada TPL. “Kami menegaskan bahwa kegiatan penebangan dan penanaman ulang dilakukan di dalam kawasan konsesi sesuai dengan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, melalui sistem tanam–panen yang berkelanjutan, penanaman kembali dilakukan paling lambat satu bulan setelah panen, seperti yang terdapat dalam dokumen AMDAL dan dilaporkan melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan.
Dari keseluruhan luas konsesi seluas 167.912 hektare, PT TPL hanya memanfaatkan sekitar 46.000 hektare untuk pengembangan perkebunan eucalyptus, serta menyisihkan sekitar 48.000 hektare sebagai wilayah konservasi dan kawasan lindung guna melestarikan keanekaragaman hayati.
PT TPL, selanjutnya, juga berkontribusi terhadap perekonomian. PT TPL menghadirkan lebih dari 9.000 pekerja (baik langsung maupun tidak langsung), serta bekerja sama dengan lebih dari 4.000 Kelompok Tani Hutan dan pelaku UMKM.
Dengan mempertimbangkan keluarga dari karyawan dan mitra, keberadaan perusahaan memberikan dukungan terhadap sekitar 50.000 orang, belum termasuk pelaku usaha kecil di sekitar area operasional dan jalur distribusi. Hal ini menunjukkan peran yang sangat penting TPL dalam mendukung perekonomian lokal maupun regional.
Salomo menegaskan komitmennya terhadap PT TPL untuk berdiskusi dan bekerja sama. “PT TPL menghargai hak setiap pihak dalam menyampaikan pendapat, tetapi berharap hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang benar. Kami siap membuka ruang dialog dan menerima masukan dari semua pihak guna menciptakan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di kawasan Tano Batak,” tutupnya. (*)
