Tangkap Salah Satu Pelaku Pengeroyokan, Empat Pelaku Dalam Pengejaran Unit Reskrim Polsek Tapung

oleh -273 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tapung amankan salah Satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, RR (32) Warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Propinsi Riau ditangkap Minggu (6/12/2020) di Pasar Plamboyan Desa Tanjung Sawit, Tapung.

Penangkapan RR ini atas laporan dari korbannya sdr. Mulyadi warga Suka Mulya Desa Sumber Makmur, yang mengalami pengeroyokan oleh tersangka RR bersama rekannya, pada Sabtu malam (24/10/2020) di Pertokoan Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.

Empat orang lainnya yang merupakan teman pelaku dan ikut mengeroyok korban masih dalam pengejaran petugas, identitas mereka telah dikantongi petugas dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung.

Peristiwa ini bermula Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 21.00 wib, saat itu korban sedang duduk di warung milik Yuni sambil minum kopi bersama saksi Hermanto dan Adrianto, beberapa saat kemudian datang pelaku atas nama Ipul bersama teman-temannya termasuk tersangka RR, dan langsung menarik korban secara paksa untuk naik ke mobil korban.

Selanjutnya korban dibawa ke Kantor IPK (Ikatan Pemuda Karya) di Pertokoan Plamboyan 4, setiba ditempat itu korban langsung dianiaya oleh sdr. Ipul bersama temannya, atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan matanya mengeluarkan darah, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut untuk menangkap pelaku.

Minggu (6/12/2020), Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi tentang keberadaan salahsatu pelaku inisial RR yang berada di Pasar Plamboyan, selanjutnya Kapolsek segera perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.

Tim berhasil menangamankan tersangka RR di Pasar Plamboyan dan kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, kepada petugas RR mengaku ikut mengeroyok korban bersama 4 temannya yang kini sebagai DPO, selanjutnya RR dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka RR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut, ungkapnya.

Selanjutnya disisi lain awak media konfirmasi kepada Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH MH melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa salah satu pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan ,untuk pelaku kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman Tujuh Tahun Penjara,Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.