JAKARTA, 10drama.com– Teka-teki mengenai hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), selebgram Lisa Mariana (LM), serta seorang anak yang diduga merupakan hasil hubungan keduanya, akan terpecahkan hari ini, Rabu (20/8/2025).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri direncanakan akan menyerahkan hasil pengujian sampel darah ketiganya yang sebelumnya diambil pada hari Kamis (7/8/2025).
Pemeriksaan darah ketiganya dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemudian diperiksa di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Dari pihak Ridwan Kamil, kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan akan hadir guna menerima hasil.
Ia menekankan, RK telah memberikan wewenang penuh kepada tim hukum.
“Pak RK sedang menyelesaikan pekerjaan profesional yang tidak dapat ditinggalkan. Sejak awal, Pak RK telah memberikan wewenang kepada kami sebagai kuasa hukum,” ujar Muslim saat dihubungi, Selasa (19/8/2025).
“Kehadiran beliau hanya untuk keperluan tertentu, misalnya saat pengambilan tes DNA beberapa waktu lalu beliau hadir. Untuk urusan teknis dan administratif diserahkan kepada kuasa hukum untuk menanganinya, termasuk menerima hasil tes DNA besok di Bareskrim,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara Lisa, Jhony Nababan, juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat pemanggilan dari penyidik.
Ia memastikan akan hadir mewakili klien nya.
“(Lisa diwakili) oleh kuasa hukum,” ujar Jhony.
Persaingan RK dan Lisa Mariana Perbedaan pendapat antara RK dan Lisa Mariana Konflik antara RK dan Lisa Mariana Sengketa antara RK dan Lisa Mariana Perdebatan antara RK dan Lisa Mariana Perselisihan antara RK dan Lisa Mariana Perbedaan antara RK dan Lisa Mariana Tantangan antara RK dan Lisa Mariana Ketegangan antara RK dan Lisa Mariana Persaingan sengit antara RK dan Lisa Mariana
Perkara ini dimulai ketika Lisa Mariana mengakui bahwa anak yang diasuhnya adalah hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung mengenai status anak serta meminta ganti rugi sebesar belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil menyangkal pernyataan tersebut.
Bahkan, ia melaporkan Lisa atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan sebesar Rp 105 miliar.
Melalui unggahan di Instagram, RK menyatakan bahwa tuduhan Lisa adalah palsu.
“ini tidak benar dan merupakan fitnah buruk yang bermotif ekonomi yang diulang kembali,” tulisnya.
Laporan polisi
Laporan mengenai Lisa Mariana disusun oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selanjutnya, pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 51 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) serta Pasal 32 Ayat (1), (2), atau Pasal 45 Ayat (4) bersamaan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
