Temukan Barang Bukti 9 Paket Shabu Siap Edar,DH Ditangkap Polsek Siak Hulu

oleh -74 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap DH seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu pada Senin siang (14/06/2021) di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial DH alias DD (22) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Bersama DH turut diamankan barang bukti sembilan paket narkotika jenis shabu siap edar dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus Barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu didapat informasi terkait peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan DD warga Desa Kepau Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH.MH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib, Tim berhasil menemukan dan mengamankan target dirumahnya di Desa Kepau Jaya, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ( DH ).

Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket narkotika jenis shabu di dapur rumah tersangka yang disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pelaku narkoba, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim Polsek sisak hulu Iptu Novris Simanjuntak SH.MH melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama Lima tahun,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.