Terapis Tewas di Pejaten, Hindari CCTV Saat Kabur dari Spa

by -130 Views

Lintaskriminal.co.id -, PASAR MINGGU– Seorang terapis perempuan dengan inisial RTA (14) yang jenazahnya ditemukan di area kosong wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dilaporkan berusaha menghindari kamera pengawas saat diduga ingin meninggalkan mess Delta Spa.

Diketahui, RTA bekerja di Delta Spa yang letaknya tidak jauh dari lokasi korban ditemukan tewas tergeletak di lahan kosong pada Kamis (2/10/2025).

“Ia (korban) berusaha menghindari kamera pengawas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dilaporkan Minggu (12/10/2025).

Korban, menurut Ardian, terekam dalam CCTV sedang sendirian berulang kali pergi ke kamar mandi serta memandang ke arah kamera CCTV.

Selain itu, korban berusaha menghindari kamera pengawas diduga agar niatnya untuk meninggalkan mess Delta Spa tidak diketahui oleh orang lain.

“Karena sebelum kejadian, dia sering masuk ke kamar mandi sendirian. Saat di kamar mandi, dia memandang ke arah CCTV,” katanya.

“Maksudnya dia berusaha menghindari kamera pengawas itu. Berarti memang inisiatif,” lanjut Ardian.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam bentuk dugaan sementara.

Mereka saat ini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh kejelasan kasus tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan terdapat yang lain, oleh karena itu kami masih terus mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Dikira mungkin menghadapi tekanan untuk membayar denda

Dilaporkan oleh Warta Kota sebelumnya, polisi sedang menyelidiki informasi bahwa terapis wanita dengan inisial RTA yang ditemukan meninggal di lahan kosong milik perusahaan mebel, tepat di samping gedung TIKI Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menghadapi tekanan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta jika ingin keluar dari tempat kerjanya di sebuah spa dekat lokasi penemuan korban.

Diketahui korban diduga meninggal dunia saat mencoba melarikan diri dari tempat kerjanya.

Hal tersebut dikarenakan korban tidak bisa meninggalkan tempat tanpa membayar denda hingga Rp50 juta.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemarin kami ingin melakukan penyelidikan ke keluarga, tetapi memang dalam kondisi sedang berduka, kami memberikan waktu kepada keluarga untuk membawa jenazahnya agar dapat dimakamkan dengan layak,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Kamis (9/10/2025).

Korban dikenal telah bekerja di spa tersebut selama satu atau dua bulan setelah sebelumnya bekerja di Bali.

“Jika dari korban sendiri, dari keterangan rekan-rekannya, ya, dia pindah ke Pejaten ini baru, mungkin satu atau dua bulan yang lalu, tetapi sebelumnya korban sudah bekerja di Bali. Jadi dia baru saja pindah,” ujar Citra Ayu.

Pernyataan itu juga didukung oleh pernyataan saudara korban yang bernama FR (30).

Ia menceritakan, adiknya memang pernah berkeinginan untuk berhenti bekerja.

“Intinya, jika ingin keluar dari pekerjaan di Delta Spa harus membayar denda sebesar Rp50 juta,” ujar FR saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, FR menyebutkan bahwa korban masih berusia 14 tahun.

Selain itu, para korban sudah dilarang bekerja jauh dari tempat tinggalnya.

“Pada masa lalu ada banyak larangan agar jangan bekerja jauh, sedangkan adik saya bersikeras ingin bekerja, ingin mandiri, ingin membuktikan bahwa hidup tanpa seorang ibu, Dede juga bisa membuat mama bahagia, melihat Dede sukses, begitu jawabannya,” katanya.

“Memang terlihat menarik dengan semangatnya ingin mandiri dan sukses di usia muda. Kami sebelumnya tidak tahu bahwa sampai bekerja jauh, saya kira masih berada di wilayah Indramayu,” lanjut dia. (m31)

Baca Lintaskriminal.co.id – berita lainnya di Google News

Peroleh informasi tambahan dari Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp : di sini