Lintaskriminal.co.id –-Perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali diproses hari ini (2/10).
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, semakin memperkuat peran Budi Riyanto sebagai otak dari pengaturan permohonan pengukuran ulang batas tanah milik Tjong Cien Sing. Karena berkas dan persyaratan telah diubah sejak awal.
Hal itu diungkapkan oleh terdakwa Resa, yang merupakan anak kandung Budi. Ia mengakui bahwa tersangka yang masih dalam status buron telah menyediakan seluruh dokumen persyaratan yang diajukan.
“Saya baru menyadari dokumen tersebut mengandung masalah saat diperiksa oleh penyidik pada Desember 2024. Pada saat yang sama, saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Resa.
Ia juga mengakui bahwa Budi sering menangani SHM dari berbagai pemohon, meskipun telah pensiun sebagai pegawai BPN Gresik. Bahkan, dalam perkara tersebut, Resa mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.
“Saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, saya dapat memastikan semua persyaratan telah dipalsukan,” keluh Resa.
Resa juga menyampaikan bahwa sering terjadi perselisihan dengan Budi terkait pekerjaan. Karena, statusnya sebagai PPAT sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Saya menjadi korban,” ujar Resa.
Setelah mendengar hal tersebut, Ketua Hakim Sarudi sempat memeriksa tanda tangan Resa. Akhirnya, ditemukan perbedaan antara tanda tangan tersebut dengan yang terdapat dalam berkas permohonan.
“Fakta ini dapat menjadi bahan pertimbangan terdakwa saat menyusun pledoi pembelaan,” ujar Sarudi.
Sarudi juga pernah menyebutkan bahwa proses permohonan yang diajukan Budi bisa selesai dalam waktu beberapa hari. Pihaknya yakin ada pihak internal BPN Gresik yang terlibat.
“Kami mengubah jadwal permohonan saksi ahli dari JPU pada minggu depan. Mohon dapat dipastikan kehadirannya agar perkara dapat terungkap jelas,” ujar Sarudi.
