SIKKA, 10drama.com– Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, mengumumkan bahwa tersangka Yuvinus Solo telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
Yuvinus adalah anggota DPRD Kabupaten Sikka masa jabatan 2024-2029.
“Telah dilakukan eksekusi (Yuvinus Solo) pada tanggal 31 Juli 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Okky menyatakan pelaksanaan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan tersebut, jelas Okky, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Maumere mengenakan hukuman kepada Yuvinus berdasarkan Pasal 186 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
“Maka putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa,” katanya.
Peristiwa ini dimulai ketika seorang warga Sikka, YMK, meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK adalah salah satu dari 72 warga yang dikirim pada awal Maret untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga dipekerjakan oleh seorang penjual tiket yang terkait dengan Yuvinus Solo. Namun selama berada di Kalimantan, mereka dibiarkan begitu saja.
Hingga tanggal 28 Maret, YMK meninggal akibat kelaparan saat sedang dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan bantuan medis.
Perkara ini selanjutnya dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal bulan April.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka mengajukan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 yang diikuti hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuvinus dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar kompensasi kepada setiap korban sebesar Rp 155.413.000.
Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Yuvinus Solo selanjutnya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Putusan banding menyebutkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Maumere.
