Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan

by -143 Views

Lintaskriminal.co.id -, KENDARI-Litao, anggota DPRD Wakatobi dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Tuntutan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Kendari. Persidangan pertama akan diadakan pada Selasa (30/9/2025).

“Ya, sudah ada jadwal dari pengadilan,” ujar kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan, saat menghubungi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).

Tony menyampaikan dalam proses hukum yang sedang berlangsung, tim kuasa hukum akan membuktikan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penentuan tersangka kliennya.

“Utamanya berkaitan dengan prosedur pengumpulan dua alat bukti yang tidak sah,” jelasnya.

Dua bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan saat ini ditahan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Namun, Tony Hasibuan meragukan dua bukti tersebut, yang menurutnya seharusnya diperoleh melalui prosedur tertentu.

“Jika tidak sesuai dengan prosedur, maka tidak sah sebagai alat bukti,” katanya.

Praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan menentukan apakah suatu tindakan, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dianggap sah atau tidak sebelum masuk ke inti perkara.

Secara umum, praperadilan diajukan oleh tersangka, pihak ketiga yang terkait (seperti pelapor atau korban), atau oleh penyidik dan penuntut umum dalam konteks pengawasan antar lembaga penegak hukum.

Tujuan dari hal tersebut adalah mengawasi dan mengendalikan tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan yang melanggar hukum.

Respon Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan menyatakan tidak keberatan terhadap praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

“Mereka bisa saja membuktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban yakin aparat kepolisian telah bekerja secara profesional. Kita tunggu saja proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Sofyan, Jumat (26/9/2025).

Ia berharap kasus yang telah terkatung selama 11 tahun ini segera dapat diproses di persidangan atau P21.

P21 merupakan berkas perkara yang telah selesai diinvestigasi dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap telah memenuhi syarat secara formal dan materiil, siap diajukan ke pengadilan, serta proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dalam persidangan.

“Tentu saja keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap bersemangat dalam memperjuangkan keadilan bagi almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Sofyan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan komitmen Polda Sultra dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.

LT sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Peristiwa yang terjadi sembilan tahun lalu berujung pada penunjukan Litao sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

“Selanjutnya dalam rangka penyelidikan, tersangka telah ditahan di tahanan Polda Sultra,” ujar Iis.

Iis menjelaskan selama masa penahanan, proses hukum terus berlangsung pada tahap 1 di kejaksaan.

Proses ini juga disebut sebagai tahap pra-penuntutan, yaitu tahap pengiriman berkas perkara pidana dari penyidik (polisi) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tujuannya adalah agar jaksa memeriksa kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah memadai untuk disampaikan ke persidangan.

Iis menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik merasa yakin terdapat bukti yang memadai bahwa tersangka LT diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kepala Bidang Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwa dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapa saja pelaku tindak pidana dengan tetap memperhatikan serta menghormati hak-hak tersangka.

 

Penulis: Desi Triana Aswan

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Mengajukan Praperadilan di PN Kendari