Tertangkap Tangan Beraksi Oleh Warga Desa Rimbo Panjang,Curanmor Berakhir DiJeruji Besi

oleh -291 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangka kasus curanmor tertangkap tangan oleh warga saat beraksi di wilayah Dusun III Desa Rimbo Panjang kecematan Tambang kabupaten Kampar propinsi Riau pada Kamis siang (04/03/2021), pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Tersangka kasus Curanmor yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah JON (36) warga Perumahan Primadona di Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM-2662-OR warna Merah Hitam dan kunci kontak sepeda motor tersebut.

Peristiwa bermula pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 11.15 wib, saat itu Pelapor sdri. Dasimah bersama anaknya Apip, sedang berada di dapur kedainya yang berlokasi di Dusun III Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba ia mendengar suara benturan dari depan kedainya itu.

Saat mengecek keluar, pelapor melihat seseorang tengah membawa kabur Motor Yamaha Vixion miliknya yang sebelumnya diparkir didalam kedai, mengetahui hal itu pelapor langsung berteriak dan kemudian pelaku dikejar oleh anaknya Apip dan beberapa warga sekitar.

Warga berhasil mengamankan pelaku curanmor ini bersama sepeda motor yang dicurinya, pelapor kemudian menghubungi pihak Polsek Tambang serta melaporkan kejadian tersebut guna pengusutannya.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi TKP, untuk mengamankan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang.

Saat diinterogasi petugas, tersangka JON mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dia juga mengaku pernah menjalani hukuman terkait kasus curanmor sebagai penadah motor curian, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id Membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Melvin Sinaga SH Diruangan kerja menyampaikan bahwa tersangka kita amankan dari amukkan warga di Rimbo panjang,saat ini tersangka masih kita dalami dan untuk tersangka kita kenakan pasal 362 dengan ancaman Lima Tahun penjara,Tegasnya.**

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.