BANDUNG, 10drama.com.TV – Tahanan kasus korupsi yang juga mantan ketua DPR, Setya Novanto atau Setnov, telah dilepaskan dari penjara pada Sabtu (16/8/2025), sehari menjelang perayaan HUT Ke-80 RI.
Kepala Badan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa Setnov menerima pengurangan hukuman selama 28 bulan dan 15 hari sebelum diumumkan bebas dengan syarat pada Sabtu (16/8).
“28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi saat diwawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dilaporkan dariAntara.
Selain itu, ia menjelaskan, Setnov telah melunasi denda serta uang pengganti terkait kerugian negara yang ia timbulkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Ia telah membayar subsidi, yaitu kerugian negara sudah dibayarkan sehingga surat dari KPK telah kami terima, kami harus memprosesnya,” katanya.
Ia menyatakan bahwa seluruh tahanan tidak terkecuali berhak menerima pengurangan hukuman maupun pembebasan bersyarat, asalkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada diskriminasi dalam setiap kasus. Semua tahanan kami mendapatkan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa meskipun Setnov telah menghirup udara bebas, statusnya masih berada dalam masa pembebasan bersyarat. Setnov baru akan mendapatkan kebebasan murni pada tahun 2029.
Ia harus melaporkan diri setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Ia baru dapat dianggap sebagai bebas murni setelah tahun 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan,” ujar Kusnali.
Setnov yang telah menjalani hukuman 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik atau E-KTP, sebenarnya dihukum 15 tahun penjara.
Namun, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang dijatuhkan pada 4 Juni 2025, hukuman Setnov dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam putusan PK, Setnov mendapat denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan sebagai hukuman tambahan selama lima bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp49 miliar yang menjadi hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
“Segala kewajiban tersebut telah selesai diselesaikan oleh Novanto. Ia mendapatkan penghapusan hukuman pada 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.
Kusnali menambahkan, Setnov masih belum memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara maupun hak mengajukan diri dalam posisi publik.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, hak politiknya hanya dapat dikembalikan lima tahun setelah masa hukuman selesai.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa Setnov dibebaskan dengan syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain sudah membayar denda dan uang pengganti, Setnov juga dinilai memenuhi syarat administratif dan substansial, yaitu berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
