Tiga Napi Bengkulu Ditangkap, Sabu Senilai Rp 50 Juta Diungkap

by -137 Views

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu menangkap tiga Narapidana ataunarapidanayang diduga mengambil narkotika jenissabu, pada Senin, 18 Agustus 2025. Mereka berencana membawa narkoba tersebut masuk ke dalam penjara

Ketiga tahanan tersebut yaitu, M. Amin Mulya, Romi Hermansyah, dan Irlan Agoni. Ketiganya diduga merencanakan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan nilai Rp 50 juta ke dalam penjara agar dapat dijual kepada tahanan lain.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II ABengkulu, Yuniarto, dalam pernyataannya, Selasa 19 Agustus 2025, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas. Mereka selanjutnya melakukan pengintaian. “Berkat ketelitian petugas dan anggota jaga, tindakan penyelundupan berhasil digagalkan,” ujar Yuniarto.

Yuniarto menerangkan bahwa penangkapan itu dimulai dari kecurigaannya ketika mendengar suara sepeda motor yang berjalan mondar-mandir di depan lapas. “Saat itu saya baru saja selesai salat malam, sekitar pukul 03.30 WIB, pada Senin 18 Agustus,” katanya.

Saat yang sama, petugas jaga di menara pos melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor melewati pagar penjara. Pengendara sepeda motor tersebut kemudian tampak meletakkan sesuatu di trailer truk sampah.

Petugas selanjutnya memeriksa tempat sampah tersebut. Ia menemukan benda yang mencurigakan yang dibungkus dengan sarung tangan hitam. Di dalamnya terdapat kotak rokok yang setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Untuk mengidentifikasi penerima paket narkoba, petugas penjara mengembalikan barang tersebut ke lokasi asalnya. Petugas selanjutnya melakukan pengawasan melalui menara pos jaga karena hingga pukul 10.00 belum ada orang yang mengambil barang tersebut.

“Pada akhirnya kita meminta petugas pengangkut sampah untuk mengambil sampah. Ternyata petugas pengangkut sampah mengambil benda itu dan menyimpannya di dalam sepatu bot,” ujar Yunianto.

Petugas jaga langsung membawa petugas tamping masuk dan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Benda tersebut ditemukan di dalam sepatu bot kanan petugas tamping. Petugas tamping yang juga merupakan tahanan langsung diperiksa. Ia mengatakan bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari dua tahanan yang menjalani hukuman pidana umum.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar kalapas Bengkulu.