Tiga Pekan Buron, Pelaku Pencurian Diciduk Polsek Tapung Hilir bersama Satu Pucuk Senjata Api Rakitan

oleh -292 views

Riau,( LK ) — Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus bongkar rumah korban saat ditinggal pemiliknya, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/11/2020) di rumah sdr. Nasib (korban) yang berlokasi di SP-1 Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.

Tersangka kasus pencurian yang diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini adalah JU (35) warga Desa Kijang Jaya Tapung Hilir, dan IH (19) warga Padang Lawas Utara Sumut, keduanya ditangkap pada Minggu malam (13/12/2020) saat berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 1 butir peluru kaliber 3,56 mm, 2 buah palu, 2 buah obeng, sebuah tang, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih, sebuah jam tangan merk skmei, sebuah hp merk infinix dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Peristiwa ini bermula pada sabtu (21/11) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu korban bersama istrinya berangkat ke Pekanbaru dan menginap disana, keesokan harinya Minggu (22/11) korban pulang ke rumahnya di Desa Kijang Jaya dan mendapati kondisi didalam rumahnya dalam keadaan berantakan seperti sudah dimasuki seseorang.

Setelah dicek pintu kamarnya telah dirusak dan isi lemari pakaian yang ada dikamar tersebut berantakan dilantai, selain itu tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas yang disimpan di lemari juga hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Selanjutnya pada Minggu malam (13/12/2020), Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada didalam sebuah rumah di Desa Sekijang.

Atas informasi itu Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk mencari dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.

Jelang tengah malam Tim tiba dilokasi dan melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap 2 orang pelaku, dan juga sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan yang ditemukan dilokasi tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi Media membenarkan penangkapan dua tersangka kasus pencurian, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba.

Kedua tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.