Tilang Elektronik Kalimantan Utara Mulai Berlaku Oktober 2025

by -116 Views

10drama.com – Waspadai penyebaran tilang elektronik atau ETLE yang semakin meluas.

Baru-baru ini, kamera tilang ETLE dipasang di Kalimantan Utara (Kaltara) dan fokus pada jenis pelanggaran tertentu.

Mulai tanggal 1 Oktober 2025, Provinsi Kalimantan Utara akan memasuki tahap baru dalam penerapan hukum lalu lintas.

Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik ( ETLE ) secara resmi diimplementasikan di empat daerah penting. Yaitu di Malinau, Tana Tidung (KTT), Bulungan, dan Kota Tarakan.

Tarakan, yang lebih dahulu menerapkan ETLE, menjadi contoh keberhasilan.

Kini, perluasan ke Malinau dan KTT diharapkan memperkuat kerja sama antar wilayah dalam membentuk Kaltara yang aman dan teratur.

Di Bulungan, khususnya di Tanjung Selor, ibu kota provinsi Kaltara, setidaknya terdapat 11 kamera ETLE yang telah dipasang di lokasi penting.

Titik-titik jalan yang dilengkapi kamera ETLE di Tanjung Selor, termasuk di persimpangan Jalan Sengkawit, Jalan Jeruk, di jalur trans Kalimantan pada kilometer 2, serta persimpangan Bulungan.–Berau.

 

Kepala Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara, Kombes Pol Mohamad Syarhan, menegaskan bahwa pemasangan ETLE bertujuan sebagai pendukung tilang elektronik.

Sistem ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin.

“Kamera ini akan berjalan selama 24 jam penuh, mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi,” katanya.

Beberapa pelanggaran yang dapat diawasi, dan akan diberikan sanksi tilang melalui sistem elektronik.

Di antaranya, tidak mengenakan helm, melanggar lampu lalu lintas, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

“Tindakan ini bukan hanya tentang peremajaan. Ini merupakan komitmen nyata dalam membentuk budaya kesadaran lalu lintas, menjaga setiap jiwa di jalan raya, serta menerapkan hukum dengan adil dan terbuka,” ujar Syahran.

Sebelumnya, dalam mendukung penerapan tilang elektronik atau ETLE, Polda Kaltara telah membuka Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) yang baru.

Ruang yang menjadi pusat pengawasan lalu lintas ini diresmikan oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, pada hari Kamis (18/09/2025) kemarin.

 

Bangunan RTMC Polda Kaltara berfungsi sebagai pusat pengendali lalu lintas wilayah.

Untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan penanganan pelanggaran lalu lintas secara langsung, menyediakan informasi serta analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Melalui fasilitas ini, juga mendorong kejelasan dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar agar menghindari kemungkinan pungutan liar serta menjadi pusat pendidikan dan sosialisasi keselamatan lalu lintas bagi masyarakat.

Sesuai rencana, masa sosialisasi ETLE telah berlangsung sepanjang bulan September 2025, dan penerapan tindakan resmi terhadap pelanggaran ETLE direncanakan dimulai pada 1 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, AKBP Muhammad Saleh, sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, menjelaskan prosedur kerja RTMC yang terhubung dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sistem ini memungkinkan penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan.

Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Kaltara, berikut jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:

* Pelanggaran terhadap Tanda dan Marka Lalu Lintas: Tidak mengikuti petunjuk dan garis-garis jalan yang tersedia. Termasuk penggunaan ruang henti kendaraan (RHK) yang telah disediakan oleh Ditlantas Polda Kaltara di beberapa titik persimpangan.

 

* Pelanggaran Aturan Kecepatan: Mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditetapkan.

* Melewati Lampu Merah: Melanggar aturan lampu lalu lintas.

* Menentang Arus: Mengemudi dalam arah yang berlawanan dengan alur lalu lintas.

* Tidak Menggunakan Helm: Pengemudi atau penumpang motor tidak mengenakan helm yang sesuai aturan.

* Tidak Memakai Sabuk Keselamatan: Pengemudi mobil tidak memakai sabuk keselamatan.

* Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi: Memegang atau mengoperasikan ponsel selama berkendara.

* Naik Sepeda Motor Lebih dari Tiga Orang: Jumlah penumpang melebihi aturan yang berlaku.

* Tidak Menghidupkan Lampu Saat Siang Hari: Sepeda motor tidak menghidupkan lampu pada siang hari.

* Kelebihan Berat dan Ukuran: Kendaraan yang melebihi batas berat dan ukuran yang diperbolehkan.