Truk Bersumbu Tiga Dilarang Masuk Pekalongan, Ini Penjelasannya

by -63 Views

Lintaskriminal.co.id –– Polisi Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan pembatasan terhadap kendaraan tiga roda yang melewati kawasan perkotaan. Tindakan ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keamanan bagi pengguna jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perhubungan yang diterima oleh jajaran kepolisian setempat.

“Kami mulai memperketat pengawasan di jalan terhadap kendaraan besar yang masih nekat memasuki area perkotaan. Pembatasan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar lalu lintas tetap berjalan lancar,” kata AKP Andi Susanto.

Menurut Andi, kendaraan besar yang membawa beban berlebih sering menjadi penyebab kemacetan dan kerusakan jalan di daerah perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Pada tahap awal, kendaraan yang tetap bersikeras akan diminta untuk kembali ke arah semula.

Kendaraan yang datang dari arah barat (Jakarta) akan dialihkan masuk melalui gerbang tol Gandulan Pemalang, sementara kendaraan dari arah timur (Semarang) akan diarahkan keluar melalui pintu tol Kota Pekalongan.

“Kami melaksanakannya secara manusiawi dan bertahap karena ada yang sudah memahami aturan dan ada yang belum. Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan, termasuk di Kota Pekalongan yang juga telah mengeluarkan peringatan serupa,” lanjut Andi.

Ia juga menyoroti keadaan beberapa ruas jalan mulai dari Kota Pekalongan hingga batas Kabupaten Batang yang mengalami kerusakan cukup berat karena sering dilalui truk besar yang membawa beban berat.

“Oleh karena itu, kami berharap kebijakan pembatasan ini mampu mengurangi angka kerusakan jalan sekaligus meningkatkan tingkat keselamatan berkendara di jalan raya,” tutupnya.