Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka

by -62 Views

PR NTT –Pihak yang melaporkan dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu kemarin 12 November 2025. Hasilnya sangat memuaskan bagi pelapor, karena mereka menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya dari penyidik.

Kami telah berdiskusi dengan penyidik, hanya selama 10 menit saja, langsung ke intinya mengenai mengapa kami tiba-tiba dipanggil. Ternyata kami diberi SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat bahwa penetapan ini mencakup 8 (nama tersangka) secara keseluruhan,” kata Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan.

Selain SP2T, pihaknya juga menerima SP2HP terkait proses penyidikan kasus tersebut hingga mencapai tahap pemanggilan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. Saat berjumpa dengan petugas kepolisian, pihaknya menyampaikan permohonannya secara lisan agar Roy Suryo Cs ditahan.

Pesan saya sangat sederhana, besok jika diperiksa apakah ditahan atau tidak. Saya memohon secara lisan, penyidik menyampaikan bahwa permohonan penahanan dan sebagainya sah-sah saja,” tegasnya.

Meskipun telah meminta agar Roy Suryo dan kawan-kawannya ditahan, penyidik masih belum dapat memastikan apakah penahanan tersebut akan dilakukan atau tidak. Setelah Roy Suryo dan kawan-kawannya diperiksa sebagai tersangka, polisi hanya menyampaikan bahwa para tersangka tersebut akan diajukan berbagai pertanyaan selanjutnya.

Kami mengapresiasi secara menyeluruh, tentu akan ada banyak pertanyaan yang diajukan kepada pihak RRT (Roy Suryo, Rismnon Sianipar, dan dokter Tifa). Intinya kami mempercayai dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi karena saat ini lawan dari para tersangka bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, melainkan negara yaitu Polri,” katanya.

Ade menyampaikan bahwa salah satu alasan Roy Suryo dan kawan-kawannya harus ditahan oleh polisi adalah karena mereka telah menyebarkan tuduhan palsu, sementara hingga saat ini mereka justru terus melakukan tuduhan baru terhadap keluarga Jokowi, khususnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Kemudian ini sudah merujuk pada keluarga Bapak Insinyur Joko Widodo hingga ke cucunya, mulai disebutkan sampai ijazah Mas Gibran dan sebagainya, yang menurut kami merupakan tindak pidana karena dikatakan bahwa Mas Gibran tidak memiliki ijazah,” jelasnya.