Tunggu Hasil Ekshumasi, Polda Lampung Pastikan Kasus Diksar Maut Berjalan

by -130 Views

Lintaskriminal.co.id -, BANDAR LAMPUNG –Polda Lampung hingga kini masih menantikan hasil penggalian kembali jenazah dalam penyelidikan terkait kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan kematian Pratama Wijaya Kusuma.

Anggota keluarga korban masih menantikan perkembangan hasil penyelidikan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Irwan Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah mengambil beberapa langkah investigasi.

“Kemarin kami telah melakukan penggeledahan di TKP dan terus melanjutkan penyelidikan. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan ekshumasi,” ujar Kombes Pol Irwan Hermawan, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan. Polisi memastikan proses penanganan kasus Mahepel FEB Unila masih berlangsung.

“Kami kemarin telah melakukan pengujian TKP tersebut untuk memperjelas adanya fakta yang terjadi di lapangan,” katanya.

Polisi berharap segera dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), Icen Amsterly, menyampaikan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma.

“Surat perlindungan dari LPSK telah diterima pada 12 September 2025. Dengan demikian secara resmi ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani, beserta korban dan anggota keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Icen.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPSK sangat penting karena keluarga korban dan rekan-rekan Pratama sebagai peserta diksar merasa dalam bahaya serta mengalami campur tangan dari berbagai pihak.

“Dari hasil survei LPSK, para korban dianggap berhak mendapatkan perlindungan,” tambah Icen.

Pada bulan Juni lalu, seorang peserta pendidikan dasar (diksar) organisasi kemahasiswaan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Muhammad Arnando Al Faaris, diduga mengalami intimidasi dari senior.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara korban dan peserta diksar, Yosef Friadi. Yosef menyampaikan, pihaknya rencananya akan mengirim surat kepada LPSK.

“Kami sebelumnya menerima kedatangan orang tua klien kami, Faaris, agar korban mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujar Yosef dari kantor hukum Azizi Lawfirm saat diwawancarai di kantornya, Senin (9/6).

Yosef menceritakan, Faaris juga menghadapi ancaman dari Dekanat FEB Unila. Faaris adalah salah satu peserta diksar Mahapel FEB Unila.

Ia mengatakan, saat diksa memang terjadi penyiksaan terhadap peserta. Ia pernah berusaha membuat laporan mengenai tindakan kekerasan tersebut namun justru mendapat tekanan.

Saya berupaya untuk melaporkan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh senior di Mahepel.

Saya sendiri merasakan dan berharap adanya keadilan, namun justru menghadapi tekanan,” ujar Muhammad Arnando Al Faaris.

Karena membuat laporan tersebut, ia justru dianggap sebagai pengganggu oleh senior dan pihak kampus.(byu)

Belasan Panitia Diperiksa 

Sebelas anggota panitia pendidikan dan pelatihan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Total terdapat 11 orang yang akan dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, salah seorang peserta diksar Mahapel pada tahun 2024 lalu.

Berita tersebut telah dikonfirmasi oleh pengacara Mahapel FEB Unila, Chandra Bangkit Saputra.

“Ada 11 anggota panitia yang akan dipanggil oleh Polda Lampung,” kata Chandra, dilaporkan dari Lintaskriminal.co.id -.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menyertakan foto dokumentasi selama dan setelah kegiatan. “Kami telah menyiapkan dokumentasi foto selama kegiatan dan setelahnya,” ujar Chandra.

Di sisi lain, Wakil Rektor untuk Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono sebelumnya menyampaikan bahwa saat ini kegiatan Mahapel sedang dihentikan sementara.

“Ini adalah dekanat yang membekukan. Pembekuan sementara Mahapel akan dilakukan oleh dekan, dekan juga telah menandatangani kemarin,” kata Sunyono, Rabu (4/6) lalu.

Sunyono menyatakan, organisasi Mahapel ini dihentikan sementara hingga ada keputusan apakah terdapat kesalahan atau tidak.

“Jika terbukti, akan dihentikan sementara, hingga saat ini pihak dekanat FEB Unila belum memberitahukan hal tersebut kepada rektorat,” ujar Sunyono.

Namun jika terbukti tidak bersalah, maka akan kembali diaktifkan.

Selain itu, jika terdapat mahasiswa yang terbukti bersalah atas kematian Pratama Wijaya, pihak kampus tidak akan ragu memberikan tindakan hukuman.

( Lintaskriminal.co.id -/ Bayu Saputra / Tribun Network )