PR SURABAYA– Lima tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pengaturan fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta telah mengikuti persidangan tuntutan. Akibat tindakan mereka, kerugian keuangan negara mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp299,39 miliar.
Selain hukuman penjara, kelima tersangka juga dituntut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 Desember 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masing selama 16 tahun.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka dalam Penyalahgunaan Kredit Bank Jatim
Lima tersangka yang menghadapi tuduhan berat ini adalah:
- Benny: Mantan Kepala Cabang Jakarta Bank Jatim.
- Bun Sentoso: Pemimpin PT Indi Daya Group.
- Agus Dianto Mulia: Pemimpin Perusahaan Indi Daya Group.
- Sischa Dwita Puspa: Manajer Perusahaan PT Indi Daya Group.
- Fitri Kristiani yang dikenal sebagai Nisa: Karyawan di Perusahaan Indi Daya Group.
Jaksa Penuntut Umum, melalui Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta dalam tindakan ilegal yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, seseorang lain, atau perusahaan, sehingga merugikan keuangan negara.
“Kami menuntut agar para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan, atau turut serta dalam tindakan yang melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU dilansir dari Antara, Minggu, 7 Desember 2025.
Tuntutan Denda dan Penggantian Uang
Selain permintaan hukuman penjara selama 16 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan denda yang sama untuk kelima terdakwa, yaitu sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan (subsider).
Selanjutnya, JPU meminta pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan jumlah yang dimanfaatkan oleh masing-masing terdakwa:
- Bun Sentoso: Rp268,65 miliar (hukuman subsidi 8 tahun penjara)
- Agus Dianto Mulia: Rp20,04 miliar (hukuman subsidi 6 tahun penjara)
- Benny: Rp3,15 miliar (hukuman subsidi 5 tahun penjara)
- Nisa: Rp4 miliar (hukuman 5 tahun penjara)
- Sischa: Rp3,7 miliar (hukuman subsidi 6 tahun penjara)
Jumlah uang pengganti ini mencerminkan keseluruhan kerugian negara yang dirasakan oleh para pelaku korupsi. Khususnya untuk Benny, terungkap bahwa ia diduga memperkaya diri sebesar Rp2,92 miliar demi ambisinya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara tetap.
Disebutkan bahwa dalam kasus tersebut, Benny didakwa telah menyetujui kredit tanpa adanya pengujian yang menyeluruh, tetapi tetap memberikan kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit memenuhi syarat.
Sementara Bun dan Agus berada di samping Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, mereka melakukan pemalsuan dokumen persyaratan dengan memanfaatkan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, aktivitas usaha, maupun data lainnya.
Selanjutnya, pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar.
Tangkapan Pasal dari JPU terhadap Tersangka Penahanan Pasal oleh JPU terhadap Terdakwa Pemangkuan Pasal oleh JPU terhadap Terdakwa Penangkapan Pasal dari JPU terhadap Terdakwa Tindakan Penahanan Pasal oleh JPU terhadap Terdakwa
Berdasarkan perbuatannya, kelima terdakwa dianggap bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan berbagai faktor yang bersifat memberatkan dan meringankan. Kondisi yang memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa yang menghalangi tujuan pemerintah dalam menangani tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pertimbangan yang dapat meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta menunjukkan penyesalan dan mengakui seluruh tindakan mereka. ***
