Ungkap TP Perbankan Dengan Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 TSK

oleh -126 views

Riau,( LK ) — Kejahatan Tindak Pidana Perbankan terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Selasa sore (30/03/2021) .

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.
Tidak terima Atas kejadian tersebut, korban/nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian.

Dengan menerima laporan resmi dari Korban / Nasabah Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama ,dalam kejadian ini nasabah mengalami kerugian mencapai hampir Rp 1,4 Milyar Rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan dua orang terduga tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dalam prakteknya, tersangka NH bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut,Dalam pantauan tersangka NH akhirnya melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening, Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Selanjutnya NH lakukan Penarikan uang terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan, Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal tersebut memudahkan tersangka NH untuk melakukan aksinya.

Penyidik kriminal khusus menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah , dari Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

Subdit II Ditkrimsus Kompol Teddy Ardian SH.MH menyampaikan kepada media bahwa kedua tersangka NH dan AS kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kapolda Riau Irjen Agung melalui Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya khususnya masyarakat atau nasabah yang Ada diriau umumnya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya.

Penulis : Humas Polda Riau
Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.