Unit Reskrim Polsek Kampar Ciduk Pelaku Curanmor Di Desa Teratak Rumbio Jaya

oleh -92 views

Riau,( LK ) —- Seorang tersangka pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar pada Senin malam (24/05/2021) di Dusun Pasubilah Desa Teratak Kecematan Rumbio Jaya kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Pelaku Curanmor yang ditangkap anggota Polsek Kampar adalah MJ alias TAR (25) warga Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar Riau.

Penangkapan tersangka MJ atas laporan korbannya ( Johan ) warga Desa Pulau Payung Kecematan Rumbio Jaya, Johan melapor ke Polsek Kampar karena kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih Nopol BM-2275-AAE pada Selasa (11/05/2021) di Dusun Pasubilah Desa Teratak Kecematan Rumbio Jaya.

Peristiwa berawal pada Selasa (11/05/2021) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu Johan (Korban) pergi kerumah kerabatnya Rosmiati di Dusun Pasubilah Desa Teratak Kecematan Rumbio Jaya, sesampai disana Korban memarkirkan motornya diteras rumah dalam keadaan terkunci stangnya.

Selanjutnya korban masuk kedalam rumah Rosmiati, lalu sekira pukul 23.30 Wib saat korban hendak pulang dirinya tidak menjumpai lagi motornya yang diparkir di teras rumah. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 12 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Senin (24/05/2021) sekira pukul 21.30 Wib, diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, atas informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH.MH langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto SH untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor itu.

Pada pukul 22.00 Wib, tersangka MJ alias TAR berhasil ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban yang dicuri pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH saat dikonfirmasi media Lintaskriminal.co.id melalui WhatsApp pribadinya membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan untuk pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara Lima tahun penjara, Tegasnya.**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.