Unit Reskrim Polsek Tambang Ciduk Pengedar Narkoba dengan 51 Paket Shabu Siap Edar

oleh -590 views

Riau,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Tambang ciduk seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Hidup Baru Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Riau Kamis dinihari (6/2/2020).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SH alias S (42) warga Jalan Hidup Baru Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 50 paket kecil shabu terbungkus plastik bening, sebuah kantong plastik hitam, 1 unit Hp androit merk Xiaomi dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (6/2/2020), saat itu Jajaran Polsek Tambang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.

Setiba dilokasi anggota Unit Reskrim Polsek Tambang ini melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.

Kemudian dilakukan penggeladahan badan serta pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan 1 paket sedang dan 50 paket kecil narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid.Sik MelaluiĀ  Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id yang disampaikan Iptu Deni Yusra Humas Polres Kampar membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tegasnya.

 

Liputan : HMS/Wawan

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.