Usaha Pemecah Batu Ilegal di Pematang Tembesu Tanjab Barat Masih Beroperasi: Tanpa Izin, Pakai BBM Subsidi, dan Abai Hukum

by -174 Views

LintasKriminal, Tanjung Jabung Barat – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan warga Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, sebuah usaha pemecah batu milik keluarga Muhsin terus beroperasi dengan cara yang mencurigakan. Diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang, usaha ini seolah menjadi “hantu” yang tidak tersentuh hukum, bahkan semakin berani bergerilya di wilayah kabupaten tersebut. (14/2/2026)

 

Warga sekitar mengaku sudah lama merasakan dampak dari aktivitas usaha ini. Suara gemuruh mesin pemecah batu yang berisik setiap hari mengganggu ketenangan hunian mereka, belum lagi debu yang beterbangan dan mencemari lingkungan sekitar. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dugaan bahwa usaha ini tidak memiliki izin operasional yang sah. Padahal, izin merupakan syarat mutlak bagi setiap usaha untuk berjalan secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

 

Tidak hanya masalah izin, usaha pemecah batu keluarga Muhsin ini juga diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam pengoperasiannya. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil yang layak mendapatkannya. Penggunaan BBM bersubsidi oleh usaha yang diduga ilegal ini jelas merupakan pelanggaran, karena mengambil hak yang seharusnya menjadi milik orang lain dan merugikan keuangan negara.

 

Meskipun pelanggaran-pelanggaran tersebut terlihat jelas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat dinilai abai dalam menangani kasus ini. Aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang nyata dari pihak berwenang, sehingga memberikan kesan bahwa hukum di wilayah ini tidak berlaku sama bagi semua pihak. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa usaha yang jelas-jelas melanggar aturan ini masih bisa beroperasi dengan leluasa?

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memang sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk menertibkan usaha pemecah batu tersebut. Namun, upaya yang dilakukan seakan tidak membuahkan hasil yang signifikan. Meski sudah ada tindakan turun lapangan, usaha ini seolah tidak tergoyahkan dan tetap melanjutkan aktivitasnya. Hal ini membuat masyarakat semakin ragu dengan kemampuan dan keseriusan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan hukum yang berlaku.

 

Yang lebih mengejutkan, usaha milik Muhsin ini sempat ditutup pada tahun 2025. Namun, awal tahun 2026 ini, usaha tersebut kembali beroperasi dengan dugaan mengabaikan sepenuhnya syarat perizinan yang harus dipenuhi. Kembalinya usaha ini seolah menjadi bukti bahwa penindakan yang dilakukan sebelumnya hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mencegah aktivitas ilegal ini muncul kembali.

 

Masyarakat Desa Pematang Tembesu dan sekitarnya berharap agar Pemkab Tanjab Barat, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya segera mengambil tindakan tegas dan nyata untuk menuntaskan kasus ini. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil, usaha ilegal ini dapat ditutup secara permanen, dan pelanggaran yang dilakukan dapat diusut sampai tuntas. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah lebih waspada dan proaktif dalam memantau wilayahnya, sehingga tidak ada lagi usaha ilegal yang bergerilya dan merugikan kepentingan umum serta negara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Muhsin maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran yang menimpa usaha pemecah batu tersebut. Namun, masyarakat tetap menantikan kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengembalikan keadilan dan ketertiban di wilayah mereka. (Tim).