Wagub Banten Ancam Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Langgar Jadwal Truk

by -53 Views

Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Muhamad Rifky Juliana

Lintaskriminal.co.id -, SERANG –Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten.

Namun, hingga saat ini masih banyak truk dari beberapa perusahaan pertambangan yang melanggar aturan tersebut, termasuk tindakan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini memicu respons dari Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Dimyati Natakusumah.

Ia menegaskan tidak akan ragu menghentikan izin usaha pertambangan bagi perusahaan yang terbukti melanggar jam operasional truk sesuai dengan ketentuan dalam Kepgub tersebut.

Bahkan, ancaman pencabutan izin tersebut juga berlaku terhadap perusahaan pertambangan yang memiliki izin sah.

Saya akan kembali menutup yang ada di Cilegon, saya akan kembali menutup yang berada di Lebak Selatan, saya akan kembali menutupnya nanti di Serang. Saya akan turun langsung, saya berani mengambil keputusan,” kata Dimyati, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan upaya Pemprov Banten dalam memperkuat aturan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

“Secara otomatis jika dia tidak menerapkan praktik pertambangan yang baik, saya akan mengambil tindakan,” tegas Dimyati.

Ia menganggap, kegiatan truk tambang yang terus beroperasi di luar jam yang ditentukan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko mengancam keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Meskipun telah mendapatkan izin, saya akan mencabut izin tersebut,” kata Dimyati.