Wajib Pakai Cadar, Simpati Ternyata Berkumis dan Nikahi Pria Gara-Gara Rp 28 Juta

by -172 Views

Lintaskriminal.co.id –Kesaksian Simpatri (25), seorang pria yang berpura-pura sebagai wanita untuk menikahi laki-laki lain terungkap.

Korban, R (25) tidak menyadari bahwa seseorang yang ia kenal dengan nama Widya sebenarnya adalah pria berjenggot bernama Simpatri.

Itu disebabkan oleh Widya yang dikenal sebagai Simpatri selalu mengenakan cadar.

Pesta pernikahan mereka di Pinrang, Sulawesi Selatan memicu kegaduhan di kalangan masyarakat.

Pada hari pernikahan, Selasa (12/8/2025), keluarga R kaget ketika membuka tirai dan kain penutup kepala pengantin wanita.

Video detik-detik keluarga R memaksa Widya untuk melepas cadarnya menjadi viral di media sosial.

Keluarga R kaget karena Widya sebenarnya adalah seorang pria berjenggot dan berambut gondrong.

Setelah identitasnya terungkap, Simpatri dibawa ke Polres Pinrang.

Di hadapan penyidik, Simpatri mengakui bahwa pertama kali mengenal R melalui TikTok.

Setelah intensif berkomunikasi, Simpatri yang berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara akhirnya bersedia diajak ke Pinrang.

Sebelumnya, R yang datang mengunjungi Simpatri di Bau-Bau.

Saat berjumpa dengan R, Simpatri mengakui telah menolak undangan pernikahan.

Namun kata Simpatri, R terus menggoda.

Meskipun pada saat itu Simpatri kaget karena diminta dokumen hingga kartu identitas.

“(Datang ke Pinrang) tanggal 9. Aku sudah bilang, tidak ada dokumen saya jika ingin menikah. Katanya (mempelai pria) ‘tidak masalah, kan bisa mengurus ke penghulu saja’,” tambah Simpatri, dilansir dariTribunBogor.

Terus dikejar-kejar untuk menikah oleh R, Simpatri marah.

Simpatri akhirnya mematuhi permintaan R.

Hal itu dikarenakan Simpatri menerima uang dari R secara teratur.

Tidak tanggung-tanggung, uang yang diberikan R kepada kekasihnya secara online mencapai lebih dari Rp28 juta.

Pernah juga penghulunya menelepon dan mengatakan agar terlebih dahulu mengurus berkasnya. Saya bilang setengah mati tidak ada berkas saya karena sudah ada berkas laki-laki, jadi tidak mungkin. Kata (pengantin pria) tidak apa-apa nanti,” kata Simpatri.

Berkaitan dengan tindakannya menipu R, Simpatri mengakui hanya ingin memanfaatkan korban.

Yaitu dengan cara terus-menerus meminta uang secara rutin.

“(Niatnya ingin) memanfaatkan (korban),” tambah Simpatri.

Selama berada di rumah R, Simpatri tidak pernah melepas penutup matanya.

“(Tidak pernah menutupi wajah) Kecuali saat mandi,” akui Simpatri.

Selanjutnya, pengakuan korban kepada penyidik, R terkecoh bahwa Widya sebenarnya adalah laki-laki karena menggunakan cadar dan suara.

“Maka pria itu tidak pernah curiga karena selalu memakai cadar dan suaranya memang mirip wanita,” kata Kapolsek Lembang Iptu Muh Ridwan Mustari.

Masih selama hubungan pacaran secara online, R mengatakan bahwa ia selalu melihat Widya memakai cadar.

Tidak mengetahui bahwa itu adalah cara kerja Widya yang ternyata aslinya adalah seorang pria asli.

Simpatri atau Widya kini telah ditangkap dan dijebloskan ke Polres Pinrang.

Widya menghadapi hukuman empat tahun penjara karena terkena Pasal 378 KUHP Pidana bersamaan dengan Pasal 64 KUHP Pidana terkait tindakan penipuan yang berkelanjutan..

Berita Lain

Peristiwa tak terduga mengenai tindakan menyimpang terjadi di Mojokerto.

Seorang perempuan dengan inisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dugaan melakukan pemerkosaan terhadap seorang janda bernama MZ (35).

Peristiwa mengerikan ini terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada hari Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

DS bahkan pernah menahan korban dan melakukan tindakan ekstrem dengan mengancam MZ menggunakan pisau cukur untuk memenuhi hasratnya.

Tidak terima dengan tindakan pemerkosaan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto pada hari Sabtu (12/7) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa anggotanya bertindak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berusaha kabur kembali ke Lampung.

“Sudah kita tangkap pelaku, saat itu dia akan pergi dari Mojokerto menuju rumahnya di Lampung,” ujar Fauzy, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengenal korban melalui media sosial dan selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp.

DS mengakui memiliki hubungan yang dekat dengan korban MZ karena tingkat komunikasi yang sering.

DS yang dikenal sebagai “tertarik pada perempuan atau lesbian”, akhirnya berani melakukan perjalanan jauh dari Lampung untuk menemui korban di Mojokerto.

“Keyakinan pelaku bahwa ia memiliki hubungan dekat dengan korban, hingga tiba di Mojokerto. Pelaku juga memaksa untuk bertemu karena sudah datang dari jauh,” kata AKP Fauzy.

Alur kejadian menunjukkan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban mengajak dua temannya, FU (30) dan PH (18), untuk bertemu dengan pelaku yang telah menyewa kamar kos. Korban MZ, seorang wanita dari Kecamatan Gondang, ditemani oleh PH masuk ke dalam kamar, sementara FU menunggu di luar.

Tiba-tiba, pelaku menutup pintu dan mengancam korban. Korban serta PH tidak berani menentang karena pelaku memegang cutter.

“Pelaku menutup pintu dan mengambil cutter,” kata Fauzy.

Dengan ancaman tersebut, pelaku dengan kasar memaksa korban untuk melepas pakaian mereka. Korban terpaksa membuka celananya dan mengalami pelecehan seksual serta perkosaan, bahkan sampai merasakan sakit di bagian alat kelaminnya akibat digigit.

“Korban berteriak meminta pertolongan yang terdengar oleh temannya, (FU) berusaha masuk ke kamar kos. Pelaku yang panik membuka pintu, korban dan (PH) langsung lari keluar dari kamar,” ujar Fauzy.

Pelaku DS saat ini sedang menjalani penyelidikan intensif di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan cutter yang digunakan oleh pelaku sebagai alat ancaman.

Berdasarkan perbuatannya, DS dikenai Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Informasi yang lebih lengkap dan menarik lainnya diGooglenews Lintaskriminal.co.id –