Wali Murid Laporkan Kepsek ke Polisi, Kepala Sekolah Bantah Pukul Siswa yang Merokok

by -104 Views

Lintaskriminal.co.id –– Seorang kepala sekolah (kepsek) memberi tamparan kepada seorang siswa yang ketahuan merokok. – Kepala sekolah (kepsek) menghukum seorang siswa dengan memukulnya karena ketahuan merokok. – Seorang siswa yang ketahuan merokok mendapat tamparan dari kepala sekolah (kepsek). – Tindakan kepala sekolah (kepsek) berupa memukul siswa yang sedang merokok. – Siswa yang ketahuan merokok diberi hukuman berupa tamparan oleh kepala sekolah (kepsek).

Kini Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ia dilaporkan oleh orang tua siswa, Tri Indah Alesti.

Trio mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku Dini terhadap anaknya.

Ia menginginkan Dini dihentikan dari posisinya.

“Saya sebagai orang tua memang merasa sedih dan tidak bisa menerima jika anak saya dihukum dengan cara dipukul dan ditendang di sekolah,” katanya melalui panggilan telepon.

“Harapan saya, kepala sekolah tersebut dihentikan. Jika masih menjabat, anak saya bisa mengalami trauma dan takut untuk datang ke sekolah,” tegas dia.

Tiga juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Dini.

Sementara itu, Dini mengakui bahwa ia tidak memukul siswanya dengan keras karena sedang merokok.

Dini menerangkan, kejadian itu dimulai ketika kegiatan Jumat Bersih berlangsung.

Ia menemukan seorang siswa sedang merokok, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut.

Dini kemudian memperingatkan dengan lembut karena mengendalikan emosinya.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur,” ujar Dini saat diwawancarai oleh wartawan di sekolah, Senin (13/10/2025).

“Saya tiba-tiba menegur dengan tajam, bahkan sempat menyentuh ringan karena mengendalikan emosi,” lanjutnya.

“Tetapi saya menegaskan, tidak ada pukulan keras,” tegas Dini.

Sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan Dini, 630 siswa SMAN 1 Cimarga melakukan mogok belajar.

Di dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat spanduk yang bertuliskanKami tidak akan bersekolah sebelum kepala sekolah dijatuhkan.

Baliho itu kini telah dilepas.

“Secara keseluruhan ada sekitar 630 siswa. Kami telah berkoordinasi dengan Wakasek agar proses belajar mengajar tetap kondusif, tapi ternyata anak-anak memiliki cerita masing-masing,” ujar Dini.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporan mengenai kekerasan fisik,” ujar Limbong kepada halopadang.id melalui panggilan telepon, Senin.

Limbong mengatakan, laporan dibuat oleh orang tua siswa pada Jumat (10/10/2025), dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sekolah bersama dengan komite, orang tua, dan pihak kepolisian sedang berusaha melakukan mediasi guna menenangkan ketegangan di kalangan siswa.

Polres Lebak mengungkapkan akan menangani laporan dugaan kekerasan fisik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.