Wali Nagari Taratak Tinggi Dinilai Enggan Selesaikan Kisruh Warga, Denda Rp10 Juta Dipertanyakan

by -6 Views

LintasKriminal.co.id l Timpeh — Persoalan warga di Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, yang berujung pada pemberian denda sebesar Rp10 juta, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kini justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan konflik warga ketika persoalan tersebut telah melibatkan unsur pemerintahan nagari dan aparat penegak hukum (APH)?

Dalam persoalan tersebut, Ketua Pemuda Nagari berinisial Zpt dan Kepala Jorong Marga Jaya berinisial Nd disebut memiliki peran dalam proses yang berujung pada pemberian denda Rp10 juta terhadap seorang warga yang dituduh melakukan tindakan asusila.

Namun, pihak yang dikenai denda disebut membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar serta bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Yang menjadi sorotan, menurut informasi yang dihimpun, proses tersebut juga dihadiri Wali Nagari bersama pihak kepolisian setempat. Kehadiran aparat disebut dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan, bukan sebagai pihak yang menetapkan kesalahan maupun menjatuhkan sanksi.

Persoalan kemudian semakin rumit ketika warga yang dikenai denda berupaya mencari jalan penyelesaian dengan tetap mengedepankan kerukunan, sementara pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebelumnya dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian.

Wali Nagari: “Saya Hanya Fasilitasi Tempat”

Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Wali Nagari disebut memberikan jawaban singkat.

“Saya hanya fasilitasi tempat dan tidak ikut campur untuk penyelesaian masalah. Biarlah diselesaikan Ketua Pemuda dan Jorong,” demikian jawaban Wali Nagari sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih jauh.

Jika persoalan telah berkembang menjadi konflik antarwarga, melibatkan perangkat pemerintahan nagari, bahkan membutuhkan kehadiran kepolisian untuk menjaga situasi, apakah pemerintah nagari masih dapat menyatakan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya merupakan urusan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong?

Pertanyaan ini menjadi penting karena Kepala Jorong bukanlah pihak yang berdiri di luar pemerintahan nagari.

Dalam Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari, pemerintah nagari terdiri dari Wali Nagari dan perangkat nagari, sementara Jorong merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan nagari yang dipimpin Kepala Jorong. Kepala Jorong merupakan unsur pelaksana tugas Wali Nagari di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari.

Artinya, secara tata pemerintahan, tindakan Kepala Jorong dalam menjalankan tugasnya tidak dapat begitu saja dipisahkan dari struktur pemerintahan nagari.

Wali Nagari Bukan Sekadar Penyedia Tempat Mediasi

Ada ketentuan yang jauh lebih tegas.

Pasal 48 Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 mengatur sejumlah kewajiban Wali Nagari, antara lain memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menaati serta menegakkan peraturan perundang-undangan, membina dan mengayomi masyarakat, serta mendamaikan perselisihan masyarakat di Nagari. Bahkan, perdamaian perselisihan yang dilakukan Wali Nagari dinyatakan mengikat para pihak.

Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal 26 ayat (4) huruf c mewajibkan Kepala Desa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sedangkan huruf l mewajibkan Kepala Desa menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 masih berlaku sebagai perubahan atas UU Desa.

Dengan demikian, secara normatif, penyelesaian konflik warga bukan sekadar pilihan atau tindakan sukarela Wali Nagari.

Ketika perselisihan telah mengganggu kerukunan dan ketertiban masyarakat, terdapat kewajiban pemerintahan desa/nagari untuk mengambil peran dalam penyelesaiannya.

Denda Rp10 Juta, Atas Dasar Apa?

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengenai dasar pemberian denda Rp10 juta.

Apakah denda tersebut merupakan sanksi adat?

Jika iya, siapa lembaga adat yang menjatuhkannya, apa dasar hukum adatnya, bagaimana proses pemeriksaannya, siapa yang memutuskan, apakah Ninik Mamak pihak yang bersangkutan dilibatkan, serta apakah terdapat berita acara atau keputusan resmi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena menurut informasi yang diperoleh, Ketua Pemuda dan Kepala Jorong disebut mengambil sikap terhadap warga tanpa melibatkan Ninik Mamak, sementara tuduhan tindakan asusila yang menjadi dasar persoalan disebut belum disertai bukti yang diperlihatkan kepada pihak yang dituduh.

Dalam tata kelembagaan adat Dharmasraya, Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa adat. Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa KAN membentuk komisi penyelesaian sengketa, dan Ninik Mamak dari pihak-pihak yang bersengketa menjadi narasumber dalam penyelesaian masalah/sengketa. Hasil penyelesaian komisi kemudian ditetapkan melalui keputusan dalam rapat paripurna KAN.

Karena itu, apabila benar denda Rp10 juta tersebut diklaim sebagai sanksi adat, maka dasar, mekanisme, lembaga yang berwenang, serta keterlibatan unsur adat perlu dibuka secara terang kepada masyarakat.

Jangan sampai istilah “sanksi adat” digunakan untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

APH Hadir, Tetapi Bukan Berarti Menetapkan Kesalahan

Kehadiran aparat kepolisian dalam proses penggerebekan maupun mediasi juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Menurut keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian hadir untuk melakukan pendampingan karena terdapat kekhawatiran situasi malam itu menjadi anarkis.

Kanit Polsek setempat juga disebut menyampaikan bahwa penyelesaian di tingkat Polsek tidak dapat dilakukan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Jika keterangan tersebut benar, maka posisi polisi perlu dibedakan dengan posisi pemerintah nagari maupun lembaga adat.

Polisi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum pidana, sedangkan pemerintah nagari memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman, ketertiban, kerukunan, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.

Karena itu, ketika polisi menyatakan tidak terdapat unsur pidana, bukan berarti persoalan sosial tersebut otomatis boleh dibiarkan berlarut-larut.

Justru di titik inilah pemerintah nagari dituntut menjalankan fungsi pemerintahan dan mediasi secara objektif.

Jangan Sampai Konflik Warga Dibiarkan Menjadi Konflik Warga Versus Pemerintah Nagari

Pihak yang dikenai denda saat ini disebut berupaya mencari jalan keadilan dengan tetap mengedepankan kerukunan dan menghindari perseteruan berkepanjangan.

Warga menyayangkan belum terlihat adanya langkah konkret pemerintah nagari untuk mempertemukan seluruh pihak secara terbuka, menghadirkan unsur Ninik Mamak/KAN apabila persoalannya berkaitan dengan adat, serta memastikan setiap tuduhan diperiksa secara objektif.

Sebab jika persoalan dibiarkan, konflik yang semula hanya melibatkan beberapa orang berpotensi berkembang menjadi perseteruan antara warga dengan perangkat pemerintahan nagari.

Situasi seperti ini justru berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemerintah nagari seharusnya menjadi penengah, bukan sekadar menyediakan tempat ketika mediasi berlangsung lalu menyatakan tidak ikut campur.

Ada Konsekuensi Administratif Jika Kewajiban Diabaikan

Persoalan ini juga memiliki dimensi administrasi pemerintahan.

UU Desa mengatur bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa kini telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014. Regulasi baru tersebut mengatur antara lain pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain.

Khusus di Kabupaten Dharmasraya, Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur pemerintahan nagari juga memuat ketentuan bahwa Wali Nagari dapat diberhentikan antara lain karena tidak melaksanakan kewajiban Wali Nagari atau melanggar larangan, dengan proses melalui Bamus dan Bupati sesuai mekanisme yang diatur dalam perda tersebut.

Namun demikian, sanksi tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena adanya satu keluhan warga. Harus ada pemeriksaan, pembuktian adanya pelanggaran kewajiban, serta proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan untuk Wali Nagari, Camat dan Bupati Dharmasraya

Kasus ini akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:

Apa dasar hukum pemberian denda Rp10 juta terhadap warga tersebut?

Apakah denda tersebut merupakan sanksi adat atau keputusan personal?

Jika sanksi adat, lembaga adat mana yang menjatuhkan?

Mengapa Ninik Mamak pihak yang bersangkutan disebut tidak dilibatkan?

Apakah terdapat bukti atas tuduhan tindakan asusila tersebut?

Apakah telah dibuat berita acara pemeriksaan dan kesepakatan tertulis?

Apa posisi resmi Wali Nagari dalam persoalan tersebut?

Jika Kepala Jorong merupakan perangkat nagari, mengapa Wali Nagari menyatakan persoalan tersebut sepenuhnya diselesaikan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong?

Jika Polsek menyatakan tidak terdapat unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan konflik sosial tersebut?

Apakah Camat Timpeh dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Nagari Taratak Tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan agar persoalan tidak berubah menjadi konflik berkepanjangan.

Warga tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah kepastian: jika memang ada kesalahan, tunjukkan dasar dan buktinya; jika memang ada sanksi adat, tunjukkan siapa yang berwenang menjatuhkannya; dan jika tuduhan tidak terbukti, jangan biarkan seorang warga menanggung beban sosial dari tuduhan yang tidak pernah dibuktikan.

Pada akhirnya, pemerintah nagari memiliki tanggung jawab menjaga agar persoalan tidak melebar menjadi konflik antarwarga.

Karena membiarkan perselisihan berlarut-larut juga berarti mempertaruhkan ketenteraman dan kerukunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintahan nagari. (Red).