Lintaskriminal.co.id -, Bandar Lampung –Perempuan dengan inisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, ditangkap oleh pihak Polda Lampung terkait kasus penipuan arisan dan investasi ilegal.
Ini setelah dua tahun pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,2 miliar.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 terkait kasus investasi dan arisan ilegal di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/10/2025).
Perkara ini dimulai ketika tersangka memulai pengelolaan arisan sejak tahun 2018. Ia menawarkan program arisan dan investasi tersebut melalui pesan di WhatsApp.
Di dalam penawarannya, pelaku menawarkan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan dari dana yang disetor, dengan masa investasi selama satu tahun.
“Sehingga pelaku mengadakan arisan dengan 5–20 kloter yang terdiri dari arisan duet (2 anggota) dan arisan quartet (4 anggota) dengan masa waktu tertentu,” jelasnya.
“Pada acara arisan tersebut, korban selalu berada di urutan paling akhir. Sementara peserta yang berada di urutan pertama sebenarnya adalah khayalan dan dibuat sendiri oleh pelaku,” jelasnya.
Uang yang terkumpul dari kegiatan arisan tersebut tidak dialokasikan sesuai dengan tujuannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.
Akibat perbuatannya, seorang korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Selain itu, lanjut Kapolresta, terdapat laporan dari sembilan korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Itu adalah satu laporan, ada juga korban lain yang melaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan total sembilan korban, modus yang sama, kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” katanya.
Saat ini, tersangka harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Lintaskriminal.co.id -)
