Lintaskriminal.co.id -, PEKANBARU– Petugas dari Direktorat Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan penyelundupan narkoba antar provinsi yang diatur oleh seorang bandar perempuan.
Awalnya, dua orang pria yang menjadi tangan kanannya ditangkap, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap wanita dengan inisial DSA (38), sebagai pemilik narkoba, di rumah sewaannya.
Pengungkapan perkara ini dimulai dari laporan mengenai adanya kegiatan perdagangan narkoba yang terjadi di area parkir bawah tanah sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap dua pria dengan inisial RNL (28) dan TA (31) ketika sedang berada di dalam mobil Toyota Innova hitam,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13,5 butir pil ekstasi dengan berbagai logo di dalam kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mendapatkan barang ilegal tersebut dari seorang perempuan dengan inisial DSA.
Tidak memerlukan waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan menyerbu rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada dini hari kemarin.
“Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan narkotika sabu seberat 1.307 gram yang tersimpan di dalam lemari pakaian,” kata Kombes Putu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti alat pencetak plastik, ponsel, dan kartu ATM milik tersangka.
Menurut Kombes Putu, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
DSA mengakui menerima perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang ilegal tersebut dengan sistem “letak”.
Saat ini, data pribadi Bebe telah diketahui oleh aparat kepolisian dan sedang dalam proses pengejaran.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Lintaskriminal.co.id -/Rizky Armanda)
