GRESIK, PR Kalsel– Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi masalah masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dengan bantuan Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil menemukan aktivitas penjualan miras Arak Bali dan menyita ratusan botol sebagai barang bukti.
Penegakan hukum dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Desa Indro, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tindakan cepat ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang khawatir terkait maraknya peredaran minuman keras di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui seorang penduduk dengan inisial AW memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem pembayaran tunai saat penerimaan (COD). Minuman tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman online dan ditujukan ke rumahnya di Desa Indro.
Melanjutkan temuan tersebut, Tim Turjawali melakukan pengawasan di tempat penerimaan paket. Tak lama kemudian, petugas menemukan seorang kurir dengan inisial AP yang datang membawa kiriman tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara dengan 1 kardus) di dalam paket yang dibawanya.
Barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Pos Polisi terdekat untuk pengurusan lebih lanjut. Perkara ini ditangani melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal serta bentuk-bentuk masalah masyarakat lainnya.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap berbagai bentuk masalah masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, rapi, dan nyaman, serta menjaga generasi muda dari dampak negatif minuman keras,” kata AKP Heri Nugroho.
Polres Gresik menekankan bahwa kegiatan semacam ini akan terus diadakan secara berkelanjutan sebagai bentuk nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang ditemukan atau mencurigakan dengan menggunakan hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
