Warga Parungpanjang Minta Pemerintah Larang Truk Tambang dan Bangun Rumah Sakit

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, PARUNGPANJANG– Aliansi Masyarakat Sipil Parungpanjang dan Gerakan Masyarakat Parungpanjang untuk Perubahan (GAMPAR) meminta pemerintah segera melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK terkait penutupan sementara kegiatan pertambangan.

Meskipun surat edaran telah dikeluarkan sejak 25 September 2025, masyarakat menganggap pelaksanaannya masih kurang maksimal, terbukti dari truk tambang yang masih beroperasi pada malam hari dan menyebabkan kemacetan di beberapa titik, termasuk di depan PDAM.

Pada pertemuan malam Sabtu (4/10/2025) yang diikuti oleh masyarakat dan pihak pemerintah setempat, warga menyampaikan sembilan permintaan utama:

Tuntutan Warga Parungpanjang:

  • Penerapan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penutupan sementara kegiatan pertambangan.
  • Pembangunan Jalur Tambang: Mendorong pemerintah untuk memaksa pengusaha pertambangan agar segera membuat jalur khusus tambang.
  • Pengaturan Jalan Raya Mohammad Toha: Jika Peraturan Bupati No. 56/2023 kembali diterapkan, masyarakat meminta penindakan terhadap pengemudi di bawah umur, pemungutan liar, dan tempat parkir ilegal, serta penggunaan kantong parkir resmi.
  • Larangan Tronton di Jalan Provinsi: Jika larangan diterapkan, masyarakat meminta penegakan hukum yang tegas, didukung oleh petugas yang cukup.
  • Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan: Mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk melakukan pendataan dan memberikan kompensasi kepada para korban kecelakaan transportasi tambang yang belum tercatat.
  • Pembangunan Rumah Sakit: Memerlukan segera pembangunan sarana kesehatan karena ribuan penduduk terkena ISPA akibat debu tambang.
  • Kurangnya Petugas Pengatur Lalu Lintas: Warga mengkritik keterbatasan jumlah petugas selama proses perbaikan jalan, yang memperburuk kemacetan.
  • Ketidakpatuhan Sopir Truk: Mengenai sopir truk tambang, khususnya tronton, sering kali tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
  • Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat: Mengajak seluruh komponen masyarakat serta lembaga pemerintah bekerja sama untuk menangani isu pertambangan serta dampak sosialnya.

“Kami tidak menginginkan aturan yang hanya tercantum di kertas. Kami menginginkan tindakan nyata,” tegas salah satu perwakilan GAMPAR dalam forum tersebut.

Sesi pertemuan ini menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat Parungpanjang untuk menyampaikan keluhan yang telah lama mereka alami.

Pemerintah diharapkan segera memberikan tanggapan melalui tindakan nyata dan berkelanjutan.