Warisan 2 Hektare Picu Konflik Keluarga di Kampar Riau

by -86 Views

Lintaskriminal.co.id –Tanah warisan seluas 2 hektare (Ha) menjadi pemicu terjadinya pertumpahan darah antara saudara kandung di Dusun I Kapur, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Riau, pada Jumat (3/10/2025).

Adik Risman Riyanto (43) meninggal dunia akibat tindakan abang kandungnya, Ahmad Kholis (49).

Peristiwa tersebut dimulai dari pertemuan saudara kandung di warung yang dimiliki oleh sang kakak pada hari Jumat sore.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, adik datang mengunjungi kakaknya.

Dan menyerahkan surat tanah warisan orang tua mereka. Adik meminta tanda tangan.

Permintaan adik tidak dipenuhi.

Kakak mengakui alasan surat tanah tersebut menyebut parit sebagai batas.

“Pelaku meminta agar batasannya jangan digali karena siapa pun yang memiliki batas tanah sudah jelas,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, yang menyampaikan pernyataan dari pihak pelaku.

 

Ia mengatakan, luas lahan tersebut hanya dua hektar. Lahan tersebut dibagi kepada mereka.

Proses pengurusan surat tanah memerlukan tanda tangan dari pihak yang berkepentingan.

Karena permintaan tanda tangan tidak dipenuhi oleh kakak, adik menjadi emosional.

Adik tiba-tiba menusuk abang dengan pisau.

Kemudian kakak membalas dengan bacokan parang. Luka berat akibat bacokan tersebut menyebabkan adik meninggal dunia.

Saat itu tepat waktu maghrib. Hanya dua orang tersebut yang berada di warung itu.

Keterangan didapatkan dari versi pelaku,” katanya Minggu (5/10/2025) dilaporkan dari Tribunpekanbaru.com.

Ia menyatakan, surat tanah tersebut telah disimpan sebagai alat bukti.

Selain itu terdapat pisau, parang, palu, dan kayu balok.

Kakak laki-laki telah ditahan di Polsek Kampar untuk proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, sang kakak memang mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Bangkinang setelah kejadian. Dokter memberikan izin untuk rawat jalan.

(Fernando Sihombing)

Artikel ini sudah diterbitkan di TribunPekanbaru.com