Yusril: Demonstran Ditangkap Karena Tindak Pidana

by -135 Views

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan PemasyarakatanYusril Ihza Mahendramengeluarkan pernyataan terkait penangkapan massal setelah rangkaian aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Operasi penangkapan ini diketahui juga menimpa para peserta demonstrasi.

Yusril menyatakan penangkapan terhadap para demonstran tidak dilakukan tanpa dasar. “Jika ada yangdemonstrasidan juga ditahan, hal ini dikarenakan mereka terlibat dalam tindak pidana,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 September 2025.

Menurut Yusril, para peserta demonstrasi ditahan karena melakukan tindakan kriminal baik selama maupun setelah aksi unjuk rasa. “Misalnya melakukan kekerasan, perusakan, penghasutan, serta menolak petugas dan lain sebagainya,” ujar Yusril.

Yusril menyatakan tidak ada seorang pun yang ditangkap hanya karena mengikuti aksi demonstrasi. Menurutnya, aparat tidak menahan peserta unjuk rasa yang benar-benar turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat mereka.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono sebelumnya menyampaikan, hampir seribu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi akhir Agustus lalu. “Secara keseluruhan terdapat 959 tersangka, yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers pada Rabu, 24 September 2025.

Ratusan orang ini ditangani oleh berbagai Kepolisian Daerah. Di Polda Metro Jaya, terdapat 232 tersangka, 111 tersangka di Polda Jawa Barat, 136 tersangka di Polda Jawa Tengah, dan 58 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

Syahardiantono menyatakan, seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah pelaku kerusuhan. Ia menegaskan tidak ada satupun tersangka yang merupakan peserta aksi demonstrasi.

Polri sebelumnya telah memastikan bahwa 583 orang dari total 5.444 massa yang ditangkap dalam demonstrasi kerusuhan akhir Agustus 2025 masih dalam proses hukum. Mereka tersebar di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.

Wakil Kepala Polisi RI Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa para penyidik sedang menentukan peran masing-masing. “Kami membedakan antara pelaku intelektual, pemberi dana, pelaksana lapangan, serta yang hanya ikut-ikutan,” kata Dedi pada Senin, 8 September 2025.

Jihan Ristiyanti turut berperan dalam penyusunan artikel ini.