Lintaskriminal.co.id –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah jumlah laporan kasus yang diterima dari daerah tersebut meningkat secara signifikan.
Di acara Sosialisasi dan Diskusi dengan tema “Kepentingan Perlindungan Saksi dan Korban” yang diadakan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati memberikan data dari bulan Januari hingga awal September 2025, di mana terdapat 10 penduduk Banyumas yang melaporkan ke LPSK.
Laporan tersebut mencakup enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta satu kasus masing-masing korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tindak pidana lainnya. Pada akhir September, terdapat dua laporan terbaru yang diterima, namun informasinya belum dapat diungkapkan.
Sri menekankan bahwa LPSK selalu siap menerima akses perlindungan dari masyarakat kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak warga Banyumas untuk tidak ragu melaporkan dan meminta perlindungan jika menghadapi ancaman.
LPSK menawarkan berbagai jenis perlindungan seperti rumah aman, pengawasan fisik dan hukum, perubahan identitas, pemindahan tempat tinggal, serta tempat tinggal sementara. Meskipun demikian, lokasi dan jumlah rumah aman tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan.
Untuk mempermudah proses pelaporan, LPSK juga memanfaatkan program Sahabat Saksi Korban serta bekerja sama dengan perangkat desa sebagai ujung tombak dalam membantu masyarakat mengakses perlindungan. Perangkat desa dapat membantu melaporkan kasus ke pihak kepolisian yang selanjutnya disampaikan kepada LPSK.
Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mendekatkan layanan LPSK ke Banyumas dan Cilacap agar bisa menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan pendampingan yang memadai.
DPR saat ini sedang menyusun perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban agar LPSK menjadi lebih tangguh dan hak-hak saksi serta korban semakin terlindungi.
